Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran di Sukabumi Tewaskan 1 Pelajar, 1 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 11/08/2023, 08:48 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang remaja F (17) dari wilayah Kecamatan Lembursitu, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (10/8/2023) pukul 00.30 WIB.

Remaja pria tersebut diamankan menyusul tewasnya remaja A (18) yang diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku F diduga melakukan tawuran, duel bersama korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis petang.

Baca juga: Pelajar Ditemukan Tewas di Tengah Jalan Sukabumi, Diduga Korban Tawuran

Selain menangkap pelaku, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) juga telah mengamankan barang bukti, yaitu sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan baju yang digunakan pelaku saat aksi tawuran.

"Pelaku ini sudah bukan pelajar lantaran sudah dikeluarkan dari sekolah, drop out (DO)," tutur Ari.

Menurut Ari aksi tawuran antar pelajar dari dua sekolah berbeda ini melibatkan sekitar 10 orang. Di antaranya terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sama-sama membawa senjata tajam.

Sebelum terjadi tawuran, kedua kelompok pelajar tersebut janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Komunikasi kedua belah pihak memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp Group (WAG).

"Mereka juga menentukan siapa yang akan duel, kemudian terjadi duel antara korban dengan pelaku," ujar dia.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, pelaku dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun.

"Saat ini kami masih terus mendalami perkaranya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," kata Ari.

Baca juga: Tawuran Marak di Jaksel, Polisi: Saat Kami ke TKP, Massa Sudah Bubar

Diberitakan sebelumnya seorang pelajar berinisial A (18) tewas setelah diduga terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria tergeletak di Jalan Palabuhan Dua, Kecamatan Gunungguruh

"Hasil penyelidikan, orang yang tergeletak merupakan pelajar SMK swasta yang diduga korban tawuran pelajar," ungkap Ari kepada awak media setelah konferensi pers perkara pengungkapan narkoba di Sukabumi, Rabu (9/8/2023).

"Korban mengalami luka robek pas pangkal paha sebelah kiri hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Kekerasan Seksual Dosen Filsafat, Unpar: Korban dari Beberapa Perguruan Tinggi

Bandung
Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang

Bandung
Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Kepiluan Ibu di Cirebon, Tak Dinafkahi, Jual Ponsel untuk Makan sehingga Anak Depresi

Bandung
2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com