CIANJUR, KOMPAS.com – Sepanjang 2023 hingga Agustus, kasus kejahatan seksual dengan korban anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, cenderung menonjol.
Menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, sejauh ini ada empat kasus pencabulan dan perkosaan terhadap peserta didik.
Para pelaku merupakan oknum pendidik, tenaga pengajar, hingga pimpinan lembaga pendidikan agama.
Baca juga: Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Cianjur Trauma Berat
"Pada Februari ada dua kasus dengan jumlah korban empat orang, selanjutnya satu kasus korbannya empat orang juga dan kasus lainnya dengan dua orang korban," kata Ketua harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
"Kasus terbaru di bulan ini, ada dua santriwati menjadi korban rudapaksa guru agama,” sambung dia.
Berkaitan dengan kasus terbaru, pihaknya tengah memberikan pendampingan psikologi dan konseling kepada kedua korban.
Pasalnya, korban yang masih di bawah umur tersebut mengalami trauma psikis, bahkan salah satunya sempat mencoba bunuh diri.
“Konseling tak hanya kepada korban, namun juga orangtuanya, dan anggota keluarga korban,” ujar dia.
Dikemukakan Lidya, dari semua kasus kejahatan seksual tersebut, modus yang dijalankan pelaku cenderung sama.
“Pura-pura diterapi, transfer ilmu supaya pintar, diiming-imingi dapat nilai bagus hingga mengaku punya kesaktian. Ini memang modus-modus yang terus berulang,” kata Lidya.
Di satu sisi, menurut dia, masih ada masyarakat terutama anak dan remaja yang belum mengetahui dan memahami konteks dan batasan-batasan mana saja terkait tindak kekerasan seksual.
"Karenanya, ini menjadi PR para pihak, stakeholder, dan masyarakat dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada generasi muda," ujar Lidya.
Baca juga: Kasus Pencabulan, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara
Lidya menyebutkan, tahun ini Pengadilan Negeri Cianjur telah memvonis dua terdakwa kasus pencabulan dan kejahatan seksual lainnya dengan korban masih di bawah umur.
Para pelaku telah dijatuhi hukuman maksimal, 7 tahun dan 10 tahun penjara. Pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan tersebut yang dinilai setimpal dengan perbuatan para terdakwa.
"Semoga menjadi efek jera ke depannya apabila sudah diketahui ekspos hukumannya cukup tinggi," tandas Lidya yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.