KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk pemerkosa siswi sekolah dasar (SD) di Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pria bejat itu bernama Asep (46), seorang penjaga keamanan di sebuah sekolah dasar.
Adapun korbannya merupakan seorang bocah kelas 5 SD berusia 12 tahun.
Baca juga: Ayah di Banten Perkosa Anak Sejak Kelas 6 SD Selama 3 Tahun
Saat beraksi, Asep menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian mengancam dan memperkosa korban.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Ayah di Banten Perkosa Anak Sejak Kelas 6 SD Selama 3 Tahun
Tomy mengatakan, tersangka telah memperkosa korban sebanyak 10 kali selama kurang lebih satu tahun. Dari siswa duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 5 SD.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.