KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk pemerkosa siswi sekolah dasar (SD) di Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pria bejat itu bernama Asep (46), seorang penjaga keamanan di sebuah sekolah dasar.
Adapun korbannya merupakan seorang bocah kelas 5 SD berusia 12 tahun.
Baca juga: Ayah di Banten Perkosa Anak Sejak Kelas 6 SD Selama 3 Tahun
Saat beraksi, Asep menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian mengancam dan memperkosa korban.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Ayah di Banten Perkosa Anak Sejak Kelas 6 SD Selama 3 Tahun
Tomy mengatakan, tersangka telah memperkosa korban sebanyak 10 kali selama kurang lebih satu tahun. Dari siswa duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 5 SD.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.