PURWAKARTA, KOMPAS.com-Korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19 rugikan negara Rp 1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi BTT di Dinas Sosial P3A Purwakarta.
Ketiganya yakni mantan Kadisnakertrans Purwakarta Titov Firman Hidayat, mantan Kadinsos P4A Purwakarta Asep Surya Komara, dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Asep Gunawan.
Ketiganya ditahan sejak Kamis (21/9/2023).
"BTT pagu anggaran 2020 itu sebesar Rp 2,02 miliar (dua miliar dua puluh juta rupiah). Namun para tersangka membuat negara rugi Rp 1.849.300.000," kata Rohayatie, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk 1.000 orang. Namun yang tepat sasaran hanya 87 orang. Sebanyak 913 orang mendapat bantuan tak sesuai Surat Keputusan (SK).
"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200.000," kata Rohayatie.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta
Rohayatie mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023, setelah jaksa memeriksa sekitar 800 saksi.
Para tersangka dijerat Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9.
Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.