Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Kandung Sejak 2019, Pria di Bogor Ancam Bunuh Istri jika Korban Menolak

Kompas.com - 22/10/2023, 07:20 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).

M melakukan perbuatan bejat tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun atau dari tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.

Baca juga: Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019

"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'. Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.

M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.

"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan. Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.

Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya. Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.

"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.

Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi di Makassar, Propam: Bukan Pemerkosaan

Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Bus Rombongan Siswa yang Terguling di Subang Kondisinya Sudah Tua dan Sempat Bermasalah pada Mesin

Bus Rombongan Siswa yang Terguling di Subang Kondisinya Sudah Tua dan Sempat Bermasalah pada Mesin

Bandung
Tragedi Kecelakaan Bus di Subang, Acara Perpisahan Pelajar SMK Lingga Kencana Berakhir Duka

Tragedi Kecelakaan Bus di Subang, Acara Perpisahan Pelajar SMK Lingga Kencana Berakhir Duka

Bandung
Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang Tewaskan 11 Orang

Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang Tewaskan 11 Orang

Bandung
11 Orang Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

11 Orang Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

Bandung
6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Bandung
Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Bandung
Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Bandung
Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Bandung
Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bandung
Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com