Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unpas Sebut Etik Moral Penegak Hukum Indonesia Lemah

Kompas.com, 21 Oktober 2023, 22:17 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Prof Anthon F Susanto mengatakan, lemahnya etik dan moral penegak hukum membuat pemberantasan korupsi di Indonesia sulit.

"Korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas karena sistem penegakan hukum saat ini pondisinya masih berbasis nalar barat. Artinya belum dengan nalar Indonesia," ujar Anthon dalam rilisnya, Sabtu (21/10/2023).

Anton menjelaskan, pemberantasan korupsi bukan hanya konsep sistem peradilan modern, namun juga harus dikembangkan pada nilai etis, moralitas, keagamaan, sebagai pondasi.

Baca juga: Kasus Anak DPR RI Bunuh Pacar: Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pernyataan Pengacara Pelaku

"Apalagi penegak hukum kita yang dinilai masih bisa dibeli menjadi masalah pondasi moralitas dan etika penegak hukum yang menjadi masalah. Ini yang harus dikedepankan. Jadi Ketika moralitas dan etika penegak hukum kita kuat, maka menjadi pondasi kuat insya Allah penegakan hukum dan korupsi akan berjalan dengan sangat baik,” tutur dia.

Menurutnya, tantangan itu semakin berat disaat memasuki era globalisasi yang transparan dan terbuka pergerakannya di seluruh bidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Dini Persilakan Pengacara Anak DPR Melaporkannya ke Polisi

"Saat ini kita serba cepat. Akhirnya kita memasuki era radikal dengan bahkan kebenaran mulai dipertanyakan banyak orang, ketika hoax merajalela, dan informasi tak agi terbendung," paparnya.

Meski demikian, dirinya tetap optimistis dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ada perpaduan logika dan rasa dalam memahami hukum di Indonesia dan itu melalui kearifan lokal hukum Indonesia yang sudah dikembangkan oleh Paguyuban Pasundan dan Unpas," tutur dia.

Yakni mengembangkan konsep kosmologi ilmu hukum yakni agama, ilmu pengetahuan, dan negara.

"Teraktualisasikan sebagai bentuk nyantri, nyunda, nyakola, yang menggambarkan kecerdasan spritiual dan intelektual dan emosional, " Jelas Dekan Fakultas Hukum Unpas ini.

Pelantikan guru besar

Pada penyampaian orasi ilmiah Anthon, Unpas juga melantik Guru Besar Fakultas Pangan, Prof Yudi Garnida. Dengan pelantikan tersebut, Unpas menjadi PTS dengan jumlah guru besar terbanyak di Jabar dan Banten yakni 41 orang.

“Tidak lama lagi akan ada empat calon (guru besar) yang tinggal menunggu SK. Untuk lingkungan LLDIKI Jabar dan Banten Unpas terbanyak memiliki Guru Besar karena di LLDIKI baru ada 136 Guru Besar dan 41 ada di Unpas," tutur Rektor Unpas Prof Eddy Jusuf.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau