BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Massa buruh yang tergabung dalam lima serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa bersama di depan Gedung DPRD, Jalan Raya Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (6/11/2023).
Mereka bersuara menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.
Tuntutan kenaikan upah sebesar itu dilatarbelakangi melonjaknya harga kebutuhan pokok terutama beras.
Ratusan orang memadati di Jalan Raya Padalarang, di depan Kantor DPRD Bandung Barat setelah melaksanakan long march dari kawasan industri di Kecamatan Batujajar, Cimareme dan Kecamatan Cipatat.
Baca juga: Prabowo: Saya Tak Mau Anak Indonesia Terima UMR Terus
"Kita minta upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Aksi ini baru pemanasan karena batas penetapan upah minimum itu tanggal 30 November," kata Koordinator aksi buruh, Dede Rahmat di sela aksi demonstrasi.
Harga bahan pokok yang tak kunjung turun menjadi kekhawatiran buruh untuk bisa hidup dengan upah minimum Rp 3.480.795.
Dede menyebut, upah sebesar itu hanya cukup untuk menambal kebutuhan per satu jiwa.
Harga beras premium di Bandung Barat sudah menyentuh Rp14-15 ribu per kilogram. Kenaikan itu terhitung sebagai kenaikan tertinggi sejak krisis moneter era Orde Baru pada tahun 1997.
"Jadi kalau (upah) tidak naik buruh akan menderita. Gaji mereka tak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari."
Baca juga: Pekerja di Atas Setahun Harus Digaji Skala Upah, Bukan Lagi UMR
"Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang," ungkap Dede.
Mereka lantas mendesak DPRD Bandung Barat menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab, perubahan aturan skema penetapan upah diperkirakan akan memberatkan buruh.
"PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law," tegas Dede.
Tuntutan lainnya, buruh meminta agar Pemkab Bandung Barat membentuk dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL).
Hasil survei pasar itu nantinya harus jadi rujukan sebagai pertimbangan penetapan upah minimum tahun 2024.
"Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita," papar Dede.
Baca juga: Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain Se-Jabar 2023
Pemkab Bandung Barat juga didesak agar membuat peraturan agar tidak ada praktik outsourcing yang mengabaikan struktur skala upah oleh perusahaan-perusahaan di Bandung Barat.
"Kita minta dibuatkan Perbup turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu diatur tentang outsourcing dan struktur skala upah."
"Supaya tidak ada lagi praktik outsourcing dan perusahaan yang mengabaikan struktur skala upah," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.