BANDUNG, KOMPAS.com-Aksi seorang pengendara Toyota Fortuner bernomor polisi D 1849 UBL mengancungkan pedang di Jalan Raya Garut-Bandung, Kampung Warungcina, Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat orang itu mengamuk kepada pengendara lain, sambil menenteng senjata tajam.
Aksi pria tersebut membuat jalanan sempat macet beberapa saat.
Baca juga: Kondisi Remaja yang Terpental Ditabrak Fortuner di Kembangan Kini Telah Membaik
Kepala Kepolisian Sektor Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/11/2023) 23.08 WIB.
"Betul, telah terjadi aksi tersebut, pelapornya juga sudah melaporkan ke kita atas nama DS (44) Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/11/2023)
Aksi arogan pemilik kendaraan Fortuner putih tersebut berawal saat DS yang baru saja pulang dari Pangandaran melintas di tempat kejadian.
Kemudian mobil yang dikendarai DS bersenggolan spion dengan mobil milik terduga pelaku.
Selanjutnya, DS menepikan kendaraanya untuk berkomunikasi dengan pemilik kendaraan Fortuner putih tersebut.
Namun, dari mobil Fortuner putih tersebut keluar tiga orang laki-laki dan salah satunya mengamuk sambil mengeluarkan senjata tajam.
"Salah satunya teriak - teriak sambil marah-marah. Namun, tutur katanya tidak jelas lalu salah satu pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang dari dalam bagasi mobil Fortuner warna putih namun dihalangi oleh kedua temannya," ujarnya.
Kemudian salah satu teman dari pelaku mencoba melerai dan mengambil kembali senjata tajam tersebut.
Deny menambahkan, informasi yang didapat dari pelapor, terduga pelaku tersebut tengah dalam kondisi mabuk.
"Jadi dua orang teman pelaku itu memberi tahu ke korban kalau pelaku sedang dalam pengaruh alkohol dan mabuk," terangnya.
Baca juga: Remaja yang Ditabrak Fortuner di Kembangan Masih Sadar dan Minta Tolong Usai Terpental 20 Meter
Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan pihaknya. Jika terbukti bersalah, Deny menyebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Undang - Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951.
Proses penyelidikan, kata dia, bisa diawali lewat video yang direkam oleh saudara dari terlapor.
"Melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dengan menelusuri identitas kendaraan Fortuner warna putih yang dipakai Pelaku. Videonya berdurasi 1 menit 11 detik," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.