Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Didakwa Pasal Berlapis, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 08/11/2023, 20:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, lewat kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Pengajuan ini disampaikan dalam sidang perdana Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Kalapas Indramayu Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Panji Gumilang

"Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata Hendra Effendi, anggota tim kuasa hukum Panji seusai sidang, dikutip dari Antara.

Baca juga: Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di Indramayu, Didakwa Pasal Berlapis

Hendra beralasan pengajuan penangguhan penahanan didasarkan pada sejumlah faktor, khususnya berkenaan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Hendra mengatakan, Panji mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.

"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," katanya.

Ajukan eksepsi

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan eksepsi (keberatan) terkait tiga dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Panji.

Untuk dakwaan primer adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) yang juga tentang berita bohong dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Panji juga turut didakwa dengan Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

 

Sementara, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto mengatakan, majelis hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji dapat dikabulkan atau tidak.

"Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan, tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," jelas Yanto.

Persidangan selanjutnya akan digelar Rabu (15/11/2023) dengan agenda eksepsi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul

2 Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul

Bandung
Sidak ke Pasar Padalarang, Zulhas Klaim Stok Pangan Aman Jelang Idul Adha

Sidak ke Pasar Padalarang, Zulhas Klaim Stok Pangan Aman Jelang Idul Adha

Bandung
Kisah Suami Istri Tempuh 125 Km di Tengah Hujan dan Panas untuk Bertemu Persib

Kisah Suami Istri Tempuh 125 Km di Tengah Hujan dan Panas untuk Bertemu Persib

Bandung
Skuad Persib Tiba di Padalarang, Bandung Jadi Lautan Biru

Skuad Persib Tiba di Padalarang, Bandung Jadi Lautan Biru

Bandung
Ribuan Bobotoh Birukan Jalanan Bandung Sambut Kedatangan Skuad Persib

Ribuan Bobotoh Birukan Jalanan Bandung Sambut Kedatangan Skuad Persib

Bandung
Dalami Kasus 'Vina Cirebon', Ponsel Bondol dan Suparman Diperiksa

Dalami Kasus "Vina Cirebon", Ponsel Bondol dan Suparman Diperiksa

Bandung
Sambut Kedatangan Skuad Persib, Bobotoh dan Keluarga Pemain Tumpah di Padalarang

Sambut Kedatangan Skuad Persib, Bobotoh dan Keluarga Pemain Tumpah di Padalarang

Bandung
Belasan Kios di Pasar Sukanagra Cianjur Ludes Terbakar, Kerugian Rp 2 Miliar

Belasan Kios di Pasar Sukanagra Cianjur Ludes Terbakar, Kerugian Rp 2 Miliar

Bandung
Penutupan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kota Bandung Selama Konvoi Persib

Penutupan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kota Bandung Selama Konvoi Persib

Bandung
Jadwal dan Rute Kedatangan Skuad Persib di Kota Bandung

Jadwal dan Rute Kedatangan Skuad Persib di Kota Bandung

Bandung
Mangkir dari Panggilan Polda Jabar Kasus 'Vina Cirebon', Keluarga Saka: Tak Punya Ongkos

Mangkir dari Panggilan Polda Jabar Kasus "Vina Cirebon", Keluarga Saka: Tak Punya Ongkos

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Hari Ini Ada Pawai Persib Keliling Kota Bandung, Bey Minta Maaf

Hari Ini Ada Pawai Persib Keliling Kota Bandung, Bey Minta Maaf

Bandung
3 Rekan Pegi 6 Jam Diperiksa Polda Jabar, Diberondong 33 Pertanyaan

3 Rekan Pegi 6 Jam Diperiksa Polda Jabar, Diberondong 33 Pertanyaan

Bandung
Bobotoh Rayakan Persib Juara Liga 1, Jalan Cicadas Macet Total

Bobotoh Rayakan Persib Juara Liga 1, Jalan Cicadas Macet Total

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com