Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Merugikan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Ditolak Buruh Jabar

Kompas.com - 13/11/2023, 13:47 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menilai, aturan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu sangat merugikan kaum buruh.

"Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujar Roy Jinto, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Investasi di Jabar Tetap Tinggi Meski Upah Buruh Mahal

Roy Jinto menyebutkan, bila menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah buruh di tahun depan diprediksi naik hanya 1-3 persen.

Besaran ini, menurut Roy Jinto, berbanding jauh dengan kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar 8 persen.

Hal itulah yang menurut Roy Jinto menjadi tidak adil bagi kaum buruh, sekaligus menunjukkan pemerintah pro upah murah.

Di samping itu, kondisi ini, menurut dia, akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat di tengah tingginya harga kebutuhan pokok.

"Mencerminkan ketidakadilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot. Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan," kata Roy Jinto.

Baca juga: Ini 10 Industri dengan Gaji di Atas Rata-rata Upah Buruh Nasional Per Agustus 2023

Lebih lanjut, Roy Jinto menjelaskan, hitungan yang dipakai pada PP Nomor 51 Tahun 2023 jelas tidak menunjukkan perbaikan untuk peningkatan upah buruh.

"Kenaikan upah minimum di mana sebagian daerah, upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," kata Roy Jinto.

Roy Jinto menambahkan, aturan ini menggunakan skema interval indeks rentang tertentu, yakni 0,10-0,30 yang dikalikan pertumbuhan ekonomi.

"Daerah yang upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi alfa saja tanpa penambahan inflasi," kata Roy Jinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Ciater Subang Jadi 11 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Ciater Subang Jadi 11 Orang

Bandung
6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Bandung
Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Bandung
Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Bandung
Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Bandung
Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bandung
Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bandung
Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Bandung
2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Bandung
Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Bandung
Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Bandung
Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com