Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi di Bogor Dimutasi Imbas Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT

Kompas.com, 20 November 2023, 19:04 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dua polisi di Bogor harus menerima konsekuensi atas ulahnya karena menolak laporan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua polisi berinisial S dan D itu diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor. Mereka juga sudah dimutasi dari jabatannya dalam rangka pembinaan.

"Sebelumnya Kapolres sudah meminta maaf dan bertanggung jawab. Atensi beliau terhadap dua anggota itu sudah dimutasi dan diberikan punishment (hukuman)," kata Waka Polres Bogor, Kompol Fitra Zuanda di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Ditahan di Polres Bogor, Suami Dokter Qory Menyesal KDRT Istrinya

Mengenai pangkat dan lainnya, Fitra mengungkapkan, akan disampaikan lebih lanjut. Yang pasti, kedua oknum anggota polisi ini telah dijatuhi sanksi atas perbuatannya menyuruh pulang korban KDRT berinisial M (52).

"Itu jadi salah satu punishment terhadap personel yang tidak profesional," jelas Fitra.

Kasus ini berawal dari laporan korban ke SPKT Polsek Parung Panjang. Namun, saat itu dua anggota polisi mengabaikan atau menyuruh korban pulang.

Baca juga: Diduga Idap Bipolar Disorder, Suami Dokter Qory Diperiksa Kejiwaannya

Alhasil korban pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Namun lagi-lagi korban tidak terlayani dengan baik.

Kasus laporan ini pun viral di media sosial (medsos). Lambannya penanganan akhirnya membuat masyarakat kesal dan menganggap laporan KDRT harus viral terlebih dulu baru ditindaklanjuti. 

Adapun informasi soal korban KDRT itu diunggah oleh akun @omHendrafrian di media sosial X (Twitter).

Kasus ini muncul dan heboh menyusul adanya kasus serupa dari seorang dokter yang melarikan diri dari suaminya.

Tak lama, akun tersebut mengunggah kasus di Parung Panjang sambil mengutarakan kekecewaan terhadap polisi yang menyepelekan laporan KDRT.

"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah," tulis akun tersebut pada Kamis (16/11/2023).

Tak lama setelah itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengakui bahwa memang ada dua anggotanya yang lalai atau kurang profesional menangani laporan. Sehingga, korban diminta pulang.

"Korban tidak terlayani dengan baik oleh anggota saya. Jadi mungkin kurang paham anggota tentang hal yang bisa menguji perkara tersebut sehingga minta dokumen yang tidak seharusnya. Harusnya ketika sudah daftar, itu kita layani," ujar Rio.

Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh IJ (58), suami korban.

Kemudian, IJ langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Rio menjelaskan, KDRT itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Malam itu, korban sedang menonton televisi dengan pelaku di ruang tamu. Pelaku sempat ingin mengobrol berdua dengan korban karena sedang tidak enak badan.

Namun, korban menolaknya sambil berbicara bahwa ia tak bisa karena kondisi badannya juga sedang tidak enak atau lelah.

Pada malam itu, IJ tega memukuli korban hingga babak belur. Korban dipukul saat sedang tidur pulas.

Pagi harinya, korban ditemukan sudah bersimbah darah oleh anaknya di depan TV.

Melihat ibunya berdarah, sang anak kaget dan langsung melarikan ibunya ke puskesmas terdekat.

Akibat perbuatan suaminya, korban mengalami luka lebam pada bagian bibir, pipi sebelah kiri, dan kepala.

Setelah menganiaya sang istri, pelaku kabur dari rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta kelahiran anak-anaknya.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah bantal, 1 buah sarung bantal, dan surat keterangan hasil visum et repertum," ujar Rio.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau