KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah memetakan 12 lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK). Untuk lokasi lainnya diperbolehkan, kecuali di pohon.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang.
Namun ada beberapa pengecualian. Seperti rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol.
Baca juga: Plt Bupati Rekomendasikan UMK Karawang Naik 12 Persen Jadi Rp 5,79 Juta
"Sementara jalan yang dilarang dipasangi APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul yaitu di Jalan Ahmad Yani, dari mulai bunderan Ramayana sampai lampu merah RMK," kata Mari di Kantor KPU Karawang, Selasa (28/11/2023).
Adapun untuk wilayah lain yang diperbolehkan, pemasangan atribut kampanye di pohon juga tak diperpolehkan. Hal ini juga berdasar usulan dari sejumlah pegiat lingkungan di Karawang.
Baca juga: Kegiatan 3 Pasangan Capres-Cawapres pada Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024
Atribut kampanye yang dipasang tak sesuai ketentuan nantinya akan ditertibkan dengan koordinasi Bawaslu Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang.
"Kita berharap semua parpol serta caleg bisa mematuhi ketentuan itu. Ini demi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai dan tertib," ujarnya.
12 lokasi yang dilarang dipasangi atribut kampanye:
1. Taman dan pepohonan
2. Alun-alun
3. Seluruh area pasar
4. Terminal kendaraan umum
5. Halte bus atau angkutan kota
6. Stasiun kereta api
7. Tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL)