BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan sejumlah dugaan politik uang yang dilakukan sejumlah calon legislatif (caleg).
Salah satunya, caleg bermodus memberikan pinjaman lewat bank emok atau pinjaman rentenir.
Baca juga: Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, mengatakan, caleg tersebut merupakan pemilik dari bank emok.
Usai caleg itu berkampanye di sebuah lokasi di Kabupaten Bandung, sejumlah warga kemudian didatangi oleh sesorang untuk menawarkan pinjaman tanpa bunga.
Warga bahkan tak perlu melunasi, asalkan memilih caleg tersebut.
"Dengan modus awalnya dia bilang tidak ada bunga, tapi ternyata itu apa bisa digratiskan kalau memilih calon tersebut," kata Deni usai Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Grand Pasundan Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).
Deni tidak menyebutkan nominal yang ditawarkan, begitu juga dengan lokasi dan nama caleg serta partainya.
"Soalnya masih penelusuran," ujar Deni.
Deni mengatakan, caleg tersebut akan menerima sanksi berupa pembatalan mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar.
"Dia menjanjikan, termasuk politik uang itu. Kita akan tindak sesuai regulasi, apakah ada pidana lain? Kalau sudah ada bukti, material lain nanti kita akan bertindak bersama Gakumdu. Tidak menutup dicoret namanya kalau terbukti. Kita mesti kumpulkan barang bukti dan melihat Undang-Undang Pemilu juga.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga menemukan dugaan pelanggaran lainnya, yaitu seorang caleg yang berencana membagikan minyak goreng secara gratis kepada masyarakat.
"Kemarin kami mencegah calon yang akan membagikan minyak goreng. Alhamdulillah bisa dicegah," tutur dia.
Kendati di satu titik berhasil ditangani, Bawaslu ternyata masih kecolongan.
"Minyak gorengnya satu mobil boks, enggak ditahan, tapi dicegah. Kami tidak melakukan penahanan karena memang informasinya ketika itu mau ada pembagian, tapi kami setop, pulang, dan tidak terjadi. Tapi ada informasi di wilayah lain terjadi dibagikan," ungkap dia.
Deni mengatakan, kampanye menggunakan sembako dilarang dalam Undang-Undang Pemilu.
"Bahan kampanye itu berupa hal-hal lain alat makan bisa, tapi kalau minyak goreng itu bukan kategori itu, tidak bisa dikonversikan," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.