Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Kompas.com - 15/12/2023, 11:22 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Griebaldi meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar mematuhi aturan terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Gribaldi mengomentari terkait dugaan adanya temuan anggota PPS yang meminta pendaftar KPPS untuk menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW di Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. 

Merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 dan 2 tentang syarat pendaftaran KPPS, tidak ada aturan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW. 

"Kita akan klarifikasi dulu terkait kebenarannya nanti kita tanyakan ke PPS Kertasari dan PPS Cangkuang. Secara aturan memang tidak ada itu rekomendasi dari RT dan RW, jelas ko dalam PKPU nya," katanya dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Surat Suara untuk KPU Kota Bima Tersasar ke Lombok Tengah

Jika terbukti adanya rekomendasi dari RT atau RW untuk pendaftaran KPPS, pihaknya mengaku akan menindak hal itu. 

"Pasti akan ditindak tegas, kami akan koordinasi dengan ketua lainnya terkait informasi ini, kemudian kami akan kroscek langsung ke pihak PPS di dua kecamatan tadi," ujar dia. 

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Abdur Rozak menegaskan, akan menyelidiki terkait adanya PPS yang menolak pendaftar KPPS karena tak menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.

Jika ada PPS yang tak menerima pendaftar termasuk melanggar aturan.

"Kalau misal ada dugaan PPS yang tak menerima seperti itu, bisa dilaporkan ke pengawas, Panwascam atau bisa langsung Bawaslu, bisa masuk pelanggaran administrasi. Dari pihak KPU juga akan memberikan teguran kepada PPK, PPS, nantinya PPK yang melakukan pembinaan terhadap PPS itu," kata di konfirmasi melalui telepon.

Baca juga: Ada 177 Titik Blank Spot, KPU Gunungkidul Sebut Tak Jadi Persoalan

Sebelumnya beredar informasi adanya anggota PPS yang menolak pendaftar KPPS lantaran tak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

Salah seorang pendaftar KPPS Dani Ishaq Fashabil (28), mengatakan sempat mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan ke PSS. 

Namun, berkas persyaratan untuk menjadi KPPS ditolak, lantaran tidak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

"Semua berkas udah didaftarkan dan diserhakan tapi PPS nya bilang harus menyertakan rekomendasi dari RT dan RW," ujarnya dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/12/2023).

Dani mengaku sempat berdiskusi dengan PPS tersebut menyoal aturan pendaftaran KPPS. 

"Sempat tapi tetap harua ada rekomendasi," tuturnya. 

Selain PKPU Nomor 8 tahun 2022, aturan pendaftaran KPPS juga diatur di Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul

2 Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul

Bandung
Sidak ke Pasar Padalarang, Zulhas Klaim Stok Pangan Aman Jelang Idul Adha

Sidak ke Pasar Padalarang, Zulhas Klaim Stok Pangan Aman Jelang Idul Adha

Bandung
Kisah Suami Istri Tempuh 125 Km di Tengah Hujan dan Panas untuk Bertemu Persib

Kisah Suami Istri Tempuh 125 Km di Tengah Hujan dan Panas untuk Bertemu Persib

Bandung
Skuad Persib Tiba di Padalarang, Bandung Jadi Lautan Biru

Skuad Persib Tiba di Padalarang, Bandung Jadi Lautan Biru

Bandung
Ribuan Bobotoh Birukan Jalanan Bandung Sambut Kedatangan Skuad Persib

Ribuan Bobotoh Birukan Jalanan Bandung Sambut Kedatangan Skuad Persib

Bandung
Dalami Kasus 'Vina Cirebon', Ponsel Bondol dan Suparman Diperiksa

Dalami Kasus "Vina Cirebon", Ponsel Bondol dan Suparman Diperiksa

Bandung
Sambut Kedatangan Skuad Persib, Bobotoh dan Keluarga Pemain Tumpah di Padalarang

Sambut Kedatangan Skuad Persib, Bobotoh dan Keluarga Pemain Tumpah di Padalarang

Bandung
Belasan Kios di Pasar Sukanagra Cianjur Ludes Terbakar, Kerugian Rp 2 Miliar

Belasan Kios di Pasar Sukanagra Cianjur Ludes Terbakar, Kerugian Rp 2 Miliar

Bandung
Penutupan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kota Bandung Selama Konvoi Persib

Penutupan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kota Bandung Selama Konvoi Persib

Bandung
Jadwal dan Rute Kedatangan Skuad Persib di Kota Bandung

Jadwal dan Rute Kedatangan Skuad Persib di Kota Bandung

Bandung
Mangkir dari Panggilan Polda Jabar Kasus 'Vina Cirebon', Keluarga Saka: Tak Punya Ongkos

Mangkir dari Panggilan Polda Jabar Kasus "Vina Cirebon", Keluarga Saka: Tak Punya Ongkos

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Hari Ini Ada Pawai Persib Keliling Kota Bandung, Bey Minta Maaf

Hari Ini Ada Pawai Persib Keliling Kota Bandung, Bey Minta Maaf

Bandung
3 Rekan Pegi 6 Jam Diperiksa Polda Jabar, Diberondong 33 Pertanyaan

3 Rekan Pegi 6 Jam Diperiksa Polda Jabar, Diberondong 33 Pertanyaan

Bandung
Bobotoh Rayakan Persib Juara Liga 1, Jalan Cicadas Macet Total

Bobotoh Rayakan Persib Juara Liga 1, Jalan Cicadas Macet Total

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com