MAJALENGKA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Majalengka menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sejak 2020 hingga 2022.
Ketiganya dicurigai memalsukan data, tidak memberikan dana kepada penerima, dan menikmati uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan, ketiga tersangka berinisial AJI, MJ dan YR.
AJI dan MR adalah mantri atau petugas pencari nasabah salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: KPK Jerat Aktor Intelektual Pungli di Rutan Tersangka Korupsi
Wawan menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Majalengka Nomor 02/M.2.24/Fd.1/06/2023 pada (20/6/2023).
Sejak 2020 hingga 2022, salah satu Bank BUMN di Kabupaten Majalengka mengeluarkan pinjaman KUR dan KUPEDES pada 28 orang debitur dengan rincian, 25 orang debitur penerima pinjaman KUR, dan 3 orang debitur penerima pinjaman KUPEDES.
"21 orang debitur diprakarsai oleh tersangka AJI, sedangkan 7 orang oleh MJ. Baik AJI dan MJ merupakan mantri," kata Wawan dalam gelar perkara rilis ungkap kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Senin (29/1/2024) petang.
Dalam melakukan tindakan ini, AJI dan MJ dibantu oleh tersangka inisial YR yang merupakan pihak swasta yang bertugas mencari nasabah.
YR juga pembuat surat palsu untuk debitur yang tidak memiliki usaha.
Dalam pelaksanaannya, AJI dan MJ juga tidak menyurvei 28 debitur hasil rekomendasi dari YR.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Penuh Sayat di Majalengka, Korban Petugas Jasa Pinjam Uang
YR juga bertindakan melanggar hukum karena mengatasnamakan orang lain dalam pencairan dana KUR tersebut, yang disebut pinjaman topengan.
Dia pun melakukan peminjaman KUR atas nama satu orang, tapi sebagian kreditnya digunakan beberapa orang.
Jaksa turut menduga YR memalsukan data untuk mengelabuhi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wawan menerangkan, total jumlah pencairan pinjaman KUR dan KUPEDES terhadap 28 orang senilai Rp 1.370.000.000.
Namun, karena tidak dilakukan survei oleh AJI dan MJ kepada 28 orang, menyebabkan tunggakan senilai Rp 1.151.944.451.
Pencairan pinjaman KUR dan KUPEDES sebesar Rp 1.370.000.000, untuk 28 orang debitur tersebut tidak benar-benar dipergunakan untuk usaha melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan megara dari Kejati Jabar dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 630.406.287," ungkap Wawan.
Baca juga: Ikuti Jejak Maruarar, 150 Kader TMP Majalengka Mundur dari PDI-P
Sejak 20 Juni 2023, penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 31 orang saksi, antara lain: pegawai Bank BUMN di Wilayah Majalengka, debitur, saksi ahli, dan lainnya.
Terhadap ketiga tersangka, Kejaksaan Negeri Majalengka menjerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.