Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Data, 2 Mantri Bank BUMN Gasak Dana Kredit Lebih dari Rp 1 Miliar

Kompas.com - 30/01/2024, 06:59 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAJALENGKA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Majalengka menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sejak 2020 hingga 2022.

Ketiganya dicurigai memalsukan data, tidak memberikan dana kepada penerima, dan menikmati uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan, ketiga tersangka berinisial AJI, MJ dan YR.

AJI dan MR adalah mantri atau petugas pencari nasabah salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: KPK Jerat Aktor Intelektual Pungli di Rutan Tersangka Korupsi

Wawan menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Majalengka Nomor 02/M.2.24/Fd.1/06/2023 pada (20/6/2023).

Sejak 2020 hingga 2022, salah satu Bank BUMN di Kabupaten Majalengka mengeluarkan pinjaman KUR dan KUPEDES pada 28 orang debitur dengan rincian, 25 orang debitur penerima pinjaman KUR, dan 3 orang debitur penerima pinjaman KUPEDES.

"21 orang debitur diprakarsai oleh tersangka AJI, sedangkan 7 orang oleh MJ. Baik AJI dan MJ merupakan mantri," kata Wawan dalam gelar perkara rilis ungkap kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Senin (29/1/2024) petang.

Dalam melakukan tindakan ini, AJI dan MJ dibantu oleh tersangka inisial YR yang merupakan pihak swasta yang bertugas mencari nasabah.

YR juga pembuat surat palsu untuk debitur yang tidak memiliki usaha.

Dalam pelaksanaannya, AJI dan MJ juga tidak menyurvei 28 debitur hasil rekomendasi dari YR.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Penuh Sayat di Majalengka, Korban Petugas Jasa Pinjam Uang

 

YR juga bertindakan melanggar hukum karena mengatasnamakan orang lain dalam pencairan dana KUR tersebut, yang disebut pinjaman topengan.

Dia pun melakukan peminjaman KUR atas nama satu orang, tapi sebagian kreditnya digunakan beberapa orang.

Jaksa turut menduga YR memalsukan data untuk mengelabuhi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Wawan menerangkan, total jumlah pencairan pinjaman KUR dan KUPEDES terhadap 28 orang senilai Rp 1.370.000.000.

Namun, karena tidak dilakukan survei oleh AJI dan MJ kepada 28 orang, menyebabkan tunggakan senilai Rp 1.151.944.451.

Pencairan pinjaman KUR dan KUPEDES sebesar Rp 1.370.000.000, untuk 28 orang debitur tersebut tidak benar-benar dipergunakan untuk usaha melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan megara dari Kejati Jabar dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 630.406.287," ungkap Wawan.

Baca juga: Ikuti Jejak Maruarar, 150 Kader TMP Majalengka Mundur dari PDI-P

Sejak 20 Juni 2023, penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 31 orang saksi, antara lain: pegawai Bank BUMN di Wilayah Majalengka, debitur, saksi ahli, dan lainnya.

Terhadap ketiga tersangka, Kejaksaan Negeri Majalengka menjerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com