KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar uang palsu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Tiga orang itu diringkus saat hendak menukarkan uang palsu ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya.
Petugas menyita barang bukti berupa 1.144 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, para pelaku menumpuk uang palsu di bawah uang asli yang kondisinya rusak. Pelaku membawa tumpukan uang itu menggunakan kardus.
Saat melakukan pengecekan uang yang dibawa pelaku, petugas BI merasa curiga.
"Pihak BI kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Oknum Dosen Edarkan Uang Palsu di Sorong, Mengaku Terpaksa karena Terlilit Utang
Setiba di lokasi, polisi melakukan penyelidikan dan menginterogasi beberapa orang. Polisi juga memeriksa sampel uang yang akan ditukarkan pelaku.
“Kami segera melakukan pengujian keaslian uang tersebut. Setelah itu, kami ajukan permohonan untuk dilakukan pengujian uang asli atau bukan, dari hasil penelitian tersebut didapatkan bahwa uang tersebut adalah palsu,” ucapnya.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial TW (54) warga Sukabumi, Jabar; YA (33) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; dan SS (46) warga Aceh.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari Kota Depok, Jabar.
Ketiga tersangka itu kemudian diinstruksikan untuk menukarkan uang palsu ke Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.
"Saat ini kami akan mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya, dan akan kami ungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” tutur Joko.
Baca juga: Uang Palsu Rp 100.000 Dibeli Rp 50.000 Per Lembar, 2 Pelaku Dibekuk
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan Pasal 245 serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Aswi Kosotali membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkode 9Naga Ditangkap, Beroperasi di 3 Provinsi
Kasus dugaan peredaran uang palsu berhasil diungkap usai petugas memeriksa dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D).
Berdasarkan pemeriksaan, lembaran Rp 100.000 yang dibawa pelaku merupakan uang palsu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribuan Lembar Uang Palsu Ditukarkan ke Bank Indonesia Tasikmalaya, 3 Pelaku Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.