Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Pemkab Bandung 2024: Cara Daftar, Syarat, dan Rute

Kompas.com, 13 Maret 2024, 22:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung (Dishub Kabupaten Bandung) menyelenggarakan kegiatan mudik gratis dalam rangka menyambut Lebaran 2024.

Kegiatan mudik gratis yang diselenggarakan Pemkab Bandung ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca juga: Mudik Gratis Pelindo 2024: Link, Cara Daftar, Syarat, dan Rute

Peserta mudik gratis ini dibuka khusus bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin menikmati momen Lebaran 2024 bersama keluarga di kampung halaman.

Adapun moda transportasi yang disediakan Pemkab Bandung dalam kegiatan mudik gratis tahun ini adalah dengan armada bus.

Dilansir dari akun Instagram @dishubbandungkab, berikut informasi tentang pendaftaran mudik gratis yang wajib disimak oleh calon pendaftar.

Baca juga: Mudik Gratis Balai Pustaka 2024: Link, Cara Daftar, Syarat, dan Rute

Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Pemkab Bandung 2024

Pendaftaran mudik gratis 2024 dibuka secara online melalui WhatsApp pada 15-26 Maret 2024 hingga kuota terpenuhi.

Sementara proses daftar ulang dilakukan daftar ulang pada 27 Maret hingga 2 April 2024 di Kantor Dishub Kabupaten Bandung.

Selanjutnya jadwal keberangkatan mudik gratis Pemkab Bandung 2024 dilakukan pada 6 April 2024.

Baca juga: Mudik Gratis Pemprov Jatim 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pendaftaran

Syarat Peserta Mudik Gratis Pemkab Bandung 2024

1. Merupakan warga Kabupaten Bandung.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi KTP/KIA domisili Kabupaten Bandung atau Surat Keterangan Domisili dari kantor kecamatan tempat tinggal.

Persyaratan dokumen asli KK dan KTP/KIA atau Surat Keterangan Domisili di atas juga dipersiapkan dalam format foto agar dapat terbaca dengan jelas karena akan diunggah ketika melakukan pendaftaran.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung 2024

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Pemkab Bandung 2024 dapat mendaftar melalui nomor WhatsApp 0821-1878-1678 selama kuota masih tersedia.

Pendaftar harus melampirkan foto dokumen persyaratan sesuai data peserta mudik gratis yang ingin didaftarkan.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, maka peserta harus menunggu proses verifikasi data terlebih dahulu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau