BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya.
Dia mengungkapkan, ASN tersebut harus mundur 40 hari sebelum masa pendaftaran yakni 27-29 Agustus 2024. Hal itu berdasarkan aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," kata Bey dalam keterangan resminya, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Diincar PDI-P, Bey Machmudin Tolak Maju di Pilkada Jabar 2024
Aturan ini, sambung Bey, melekat bagi ASN yang sudah membuka komunikasi dengan partai politik. Ia Karenanya diharapkan mereka bisa mengajukan cuti di luar tanggungan.
"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara dan segera cuti di luar tanggungan," ucapnya.
Menurut dia, penegakan aturan ini untuk menjamin netralitas ASN jelang pilkada serentak yang akan berlangsung November 2024.
Baca juga: Soal Ridwan Kamil ke Pilkada Jabar atau Jakarta, Airlangga: Kader Golkar Tidak Ada Matinya
Selain itu, aturan ini juga untuk menjamin hak setiap warga negara termasuk ASN yang ingin berkarir sebagai seorang politisi. Namun tentunya harus mematuhi aturan yang ada.
"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," tutur Bey.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang