CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi menggelar perkara dugaan malapraktik pasien anak di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat.
Hasilnya, penyidik satuan reserse dan kriminal (satreskrim) harus mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli tambahan.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, ahli tambahan yang akan dimintai keterangan, di antaranya dokter anak, bidan, pakar kesehatan, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Prosesnya memang cukup panjang ya, karena ini berkaitan dengan profesi," kata Tono kepada Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).
"Sejauh ini sudah 15 orang saksi yang kita periksa," sambung dia.
Baca juga: Organ Tubuh Korban Dugaan Malapraktik di Cianjur Diperiksa Puslabfor Polri
Disebutkan, pemeriksaan lanjutan diagendakan pekan depan sembari menunggu rekomendasi MKDKI terkait temuan-temuan berdasarkan hasil otopsi jenazah korban.
"Hasil toksikologi sudah kita dapatkan dari Puslabfor Polri dan penyidik kita sedang mendiskusikannya ke ahli forensik. Nanti mereka yang akan baca hasilnya sesuai kompetensinya," ujar dia.
Karena itu, Tono belum bisa memastikan penyebab pasti kematian korban, termasuk indikasi kedaluwarsa dari obat atau cairan yang disuntikan ke tubuh korban sebelum mengalami kejang dan meninggal dunia.
"Itu bagian dari proses penyidikan kita. Komitmen kita tentunya segera mempercepat penanganan kasus ini," ujar Tono.
Seperti diketahui, seorang bocah berinisial DAN (10) meninggal dunia usai mendapatkan tindakan medis di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bocah Diduga Korban Malapraktik di Cianjur
Orangtua pasien lantas melaporkan pihak puskesmas ke polisi karena menduga anaknya menjadi korban malapraktik.
Berselang, Polres Cianjur melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna keperluan otopsi setelah memeriksa sejumlah saksi.
Sementara pihak Dinas Kesehatan Cianjur membantah tudingan tersebut dan menyatakan penanganan pasien sudah sesuai standar operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.