Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Polda Jabar Berdebat dengan Saksi Ahli

Kompas.com - 03/07/2024, 15:13 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai saksi ahli, sempat berdebat dengan kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).

Perdebatan keduanya terkait dengan sah tidaknya proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina dan Eki di tahun 2016.

Salah satu kuasa hukum Polda Jabar menanyakan kepada Suhandi tentang kriteria apa yang menjadikan sebuah penangkapan sah atau tidak berdasarkan KUHAP.

"Penangkapan yang dilakukan oleh penyidik dilakukan setelah gelar kasus, lalu ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap," jawab Suhandi.

"Bukan ditangkap dulu lalu di gelar perkara belakangan," tambah Suhandi.

Baca juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kemudian, kuasa hukum Polda Jabar mengajukan kembali pertanyaan serupa kepada Suhandi Cahaya, soal sah tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik.

Suhandi kembali menjawab, penyidik perlu melayangkan pemanggilan kepada terduga tersangka. Namun apabila dihiraukan hingga sebanyak tiga kali baru, bisa dilakukan penjemputan paksa.

"Sah tidaknya penangkapan, bila penyidik sudah manggil. Ada ke satu surat panggilan. Kalau tidak datang panggil lagi yang kedua, kalau tidak datang lagi penyidik punya surat untuk perintah membawa," kata dia.

Menurut dia, apabila prosedur tersebut tidak dilakukan akan berakibat seperti apa yang menimpa Pegi Setiawan, hingga mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau tidak dilakukan penyidik, lalu main tangkap saja itulah akibatnya jadi sampai di sini," kata Suhandi.

Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Pertanyaan dari pihak Polda Jabar pun dilanjutkan oleh Kabid Hukum Kombes Pol Nurhadi Handayani yang menanyakan apakah ketentuan prosedur penangkapan itu untuk semua kasus.

Dia pun menganalogikan pertanyaan kepada Suhandi, bagaimana jika di suatu tempat ada perampokan apakah rampoknya perlu dipanggil?

"Kalau rampok atau copet itu tertangkap tangan," jawab Suhandi singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penelitian BRIN Ungkap Sungai Citarum Tercemar Paracetamol dan Amoxcillin

Penelitian BRIN Ungkap Sungai Citarum Tercemar Paracetamol dan Amoxcillin

Bandung
Pegi Mengaku Pernah Dipukul dan Dibekap dengan Kantong Plastik Selama Jadi Tahanan

Pegi Mengaku Pernah Dipukul dan Dibekap dengan Kantong Plastik Selama Jadi Tahanan

Bandung
Senyuman Pegi Setiawan Usai Bebas: Saya Sangat Bahagia

Senyuman Pegi Setiawan Usai Bebas: Saya Sangat Bahagia

Bandung
Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Bandung
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Bandung
Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Bandung
Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Bandung
Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Bandung
Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga 'Vina Cirebon': Tangkap Pelaku Asli

Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga "Vina Cirebon": Tangkap Pelaku Asli

Bandung
Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Bandung
Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Bandung
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Bandung
Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Bandung
Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Bandung
Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com