Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Kompas.com - 03/07/2024, 12:21 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah komentar yang terdengar menarik keluar dari mulut Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan -tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.

Komentar Eman terlontar saat dia tengah memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024), yang memeriksa keterangan saksi ahli.  

Saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini adalah ahli pidana Suhandi Cahaya.

Dia menegaskan, status tersangka seseorang bisa digugurkan, apabila yang bersangkutan adalah korban salah tangkap.

Hal ini diungkap Suhandi menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Baca juga: Ahli Pidana Suhandi Cahaya Jadi Saksi Ahli untuk Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun sempat menanyakan perihal ciri fisik atas nama Pegi Perong, DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat yang berbeda dengan kliennya.

Namun polisi menangkap Pegi Setiawan yang secara fisik sangat berbeda jauh dengan Pegi Perong. Apakah itu salah tangkap?

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

Kemudian kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apabila salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan?

"Ya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Nah, mendengar jawaban dari Suhandi ini para pengunjung ruang sidang pun riuh dengan bertepuk tangan.

Kondisi ini memaksa Eman Sulaeman untuk berseru agar para pengunjung untuk diam dan tenang.

Namun kalimat yang dilontarkan Eman terasa menarik, dan bisa mengandung sejumlah makna.

Baca juga: Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Diam ya, gak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," kata Eman.

Mendengar pernyataan itu, tim kuasa hukum Pegi sesaat kemudian sempat mengucapkan terimakasih atas apa yang disampaikan hakim Eman Sulaeman soal keinginan bertepuk tangan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada yang Mulia, karena yang Muliamau tepuk tangan juga," kata kuasa hukum Pegi.

Namun, ucapan terimakasih itu dengan cepat dijawab Eman dengan berkata, "Mana saya? Jangan menyimpulkan, jangan menyimpulkan."

Sidang hari ketiga ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Bandung
Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Bandung
Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Bandung
Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Bandung
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Bandung
Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Bandung
Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Bandung
Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak 'Masuk Angin'

Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak "Masuk Angin"

Bandung
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Bandung
Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Bandung
PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com