Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyuman Pegi Setiawan Usai Bebas: Saya Sangat Bahagia

Kompas.com, 8 Juli 2024, 23:14 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Senyum Pegi Setiawan merekah usai keluar dari ruang tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024) malam.

Begitu menghirup udara bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning dan menggenggam tasbih, langsung diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Di hadapan sorot kamera, Pegi mengaku sangat bahagia.

"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata, saya sangat bahagia," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Pada momen itu, Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.

"Kepada Bapak Joko Widodo; presiden terpilih, Prabowo Subianto; dan tim yang lainnya," ucapnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah

Dia juga berterima kasih kepada warganet karena telah mendukungnya.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ungkapnya.

Wartawan dan kuasa hukumnya juga tak luput diberi ucapan terima kasih.

"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya," tuturnya.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.

Sewaktu ditanyai wartawan soal kondisinya, Pegi mengaku sehat.

"Alhamdulillah sehat," jelasnya.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah


Ketika ditanya tentang kegiatan selama di tahanan, Pegi menjawab bahwa dirinya beribadah, makan, dan tidur.

"Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," bebernya sambil tersenyum.

Lalu, saat ditanya rencananya selepas bebas, Pegi mengaku akan kembali bekerja.

"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," terangnya.

Pegi pun mendoakan pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya.

"Semoga Allah membalas kebaikan kalian," tandasnya.

Baca juga: Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Status tersangka Pegi Setiawan tak sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung kelas IA, Eman Sulaeman saat membacakan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).Kompas.com/Faqih Rohman Syafei Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung kelas IA, Eman Sulaeman saat membacakan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim menilai, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," paparnya, Senin pagi.

Baca juga: Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 di Bandung.

Saat itu, dia disebut terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang kasusnya terjadi di Cirebon, Jabar, pada 2016 lalu.

Polisi mengungkapkan bahwa Pegi adalah Pegi Perong, sosok yang mereka buru selama delapan tahun.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Faqih Rohman Syafei | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau