Editor
KOMPAS.com-Polisi mengungkap sindikat penipuan online bermodus penjualan sepeda motor dengan menelan puluhan korban hingga rugi ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam aksinya sindikat ini mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain dari aplikasi OLX.
Selanjutnya, mereka berpura-pura menjual kendaraan itu melalui akun Facebook dengan harga lebih murah.
"Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya," kata Jules di Bandung, Kamis (19/7/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: 3 Penipu Jual Beli Online Diringkus, Sudah Raup Untung Ratusan Juta
Jules mengungkapkan, para tersangka berinisal AM, FD dan CTI mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
Tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraannya.
"Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayarannya akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka," kata dia.
Korban yang sadar sudah ditipu langsung melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Polisi lalu menangkap ketiga pelaku tersebut di Balikpapan.
“Jumlah keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil tindak pidana tersebut kurang lebih sekitar Rp 200 juta. Dengan korban kurang lebih sebanyak 20 orang, rata-rata penjualan per unitnya mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta,” kata Jules.
Baca juga: Jaringan Penipu di Kamboja Rugikan PNS di Semarang hingga Rp 1,3 M, Anggotanya Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, untuk pelaku AM dan FD memiliki peran mencari foto sepeda motor untuk diiklankan. Sedangkan CTI berperan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang