BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan atau memblokir 1.739 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2024.
Daftar entitas keuangan yang diblokir tersebut terdiri dari 1.591 aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal dan 148 tawaran investasi ilegal.
Dengan demikian, total jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir mencapai 9.637 sejak 2017 sampai 30 Juni 2024.
Baca juga: Menkominfo Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA soal Perbaikan Regulasi Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, dari jumlah itu, total aplikasi pinjol yang kini telah diblokir mencapai 8.271 aplikasi.
"Satgas PASTI ini luar biasa, kalian bisa bayangkan berapa pinjol ilegal yang sudah ditutup (diblokir) sejak mulai 2017 sampai dengan 30 Juni 2024 angkanya ada 8.271 aplikasi pinjol ilegal serta 1.366 investasi Ilegal," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam pemaparannya di acara Seminar Nasional bertema "Melawan Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal" di Kampus IPB University, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Ia menambahkan, pengaduan entitas keuangan ilegal yang diterima OJK sebanyak 8.639 aduan sejak 1 Januari - 30 Juni 2024.
Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 426.
Baca juga: OJK: Desain Awal Pinjol untuk UMKM yang Tak Bisa Akses Perbankan
Kiki melanjutkan, tidak terbayangkan berapa jumlah daripada korbannya. Bahkan, kerugian masyarakat mencapai Rp 140 triliun.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa perputaran uang pada pinjol ilegal mencapai ratusan triliunan lebih per tahun.
"Lalu bagaimana dengan korbannya, berapa nilai dari aktivitas keuangan ilegal, pinjol ilegal, ternyata angkanya Rp 140,an triliun rupiah, itu uang dari masyarakat dan kalau itu masuk ke sistem keuangan yang formal itu bisa memberikan multiplier effect yang luar biasa. Kalau orang nabung di Bank, tentu itu dipinjamkan kepada sektor yang produktif untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.
"Ketika itu masuk ke pasar modal, orang ketika membeli saham, perusahaan tersebut akan berkembang, multiplier effect-nya luar biasa. Tapi kalau yang seperti ini (pinjol ilegal) itu (uangnya) cuman digondol sama penipunya untuk membeli jet pribadi," sambung Kiki.
Masyarakat termasuk anak muda diimbau untuk selalu berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam pinjaman online.
Ia mencontohkan bagaimana pengaruh dari orang-orang yang suka pamer di media sosial.
"Kalau sesuatu terlalu berlebihan, terlalu too good to be true itu biasanya adalah sesuatu yang abal-abal. (Contohnya) Dia punya mobil sport dan lain-lain. Itu awas, hati-hati karena banyak sekali korbannya dari anak-anak muda. Yang kemudian banyak terjerat kepada hal seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital tidak bisa disangkal sehingga sekarang orang bisa mengakses layanan jasa keuangan dan meningkatnya inklusi keuangan.
Baca juga: 117 Aduan Pinjol Ilegal Diterima OJK Malang, Mayoritas Pelapor Tak Merasa Mengajukan
Namun jika tidak diimbangi dengan literasi digital yang baik, maka banyak masyarakat akan terjebak aktivitas keuangan ilegal yang menggunakan inovasi dan teknologi digital sebagai pintu masuknya.
Apalagi, saat ini jumlah pengguna internet di dalam negeri terus meningkat yakni mencapai 196,71 juta atau 73,7 persen dari total penduduk.
Perkembangan teknologi digital yang belum diimbangi pemahaman terhadap layanan jasa keuangan membuat anak muda rentan menjadi korban penipuan dan tindak kriminalitas.
Kiki mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca juga: Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id.
"Kenapa sih banyak sekali orang terjerat dengan aktivitas keuangan ilegal ini, yang pertama itu karena adanya inovasi teknologi. Sebetulnya memberikan kebaikan. Nah, tetapi inovasi teknologi ini juga melahirkan risiko dan bahaya dengan berbagai penipuan yang berbasis teknologi. Jadi kalau kita paham inovasi, ternyata penipu-penipu ini juga berinovasi dengan luar biasa. Banyak sekali ya teman-teman, harus diwaspadai," jelas Kiki.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang