SUKABUMI, KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menanggapi usulan pembatasan waktu operasi bagi pengemudi transportasi online.
Usulan ini disampaikan oleh para sopir angkot di Kota Sukabumi.
Kusmana Hartadji menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan ini harus dikombinasikan dengan pusat, karena regulasi angkutan online diatur oleh pusat," ujar Kusmana kepada awak media di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Selasa (20/8/2024) petang.
Baca juga: Sopir Angkot dan Ojol Bentrok di Sukabumi
Senada dengan Kusmana, Bey Machmudin juga menyatakan pembatasan waktu bagi pengemudi transportasi online perlu melibatkan pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan.
"Regulasi ojek online berada di bawah Kementerian Perhubungan. Nanti kami akan koordinasikan untuk mencari solusi terbaik," kata Bey seusai menghadiri pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah (Pospeda) Jawa Barat di Kota Sukabumi.
Sebelumnya, di hari yang sama, terjadi bentrokan antara sopir angkot dan pengemudi ojek online di Kota Sukabumi.
Kejadian bermula saat para sopir angkot sedang bermusyawarah di Balai Kota Sukabumi dalam audiensi lanjutan setelah pertemuan sebelumnya di kantor Dinas Perhubungan.
Baca juga: Sopir Angkot Sukabumi Minta Pembatasan Jam Kerja Transportasi Online
Ketegangan memuncak ketika sejumlah pengemudi ojek online tiba di lokasi yang sama, di Jalan R. Syamsudin, dan terjadi adu mulut antara kedua kelompok.
Pertengkaran ini tidak hanya diwarnai oleh kata-kata kasar, tetapi juga berujung pada bentrokan fisik yang menyebabkan kaca depan sebuah angkot jurusan Cisaat-Kota Sukabumi pecah.
Meski demikian, keributan antara sopir angkot dan pengemudi ojek online tersebut akhirnya diselesaikan dengan damai.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang