SUKABUMI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan dua pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Keduanya terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang pelajar, MG (15), yang berujung pada kematian korban.
Kedua ABH tersebut, SM (16) dan BM (14), adalah warga Kecamatan Cicurug.
Kepala Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Samian menyatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, gabungan Polsek Cicurug dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap kedua ABH dalam waktu kurang dari delapan jam.
"Dalam waktu kurang dari delapan jam, dua ABH berhasil diamankan," kata Samian dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Kisruh di Pasar Ambacang: Satpol PP Padang Diserang Remaja Tawuran
Insiden ini bermula saat MG dan lima temannya pulang dari sekolah. Di perjalanan, mereka bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.
Diduga, ketersinggungan yang dipicu oleh persoalan di media sosial menjadi pemicu konflik ini.
Para ABH dikenakan pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Diamankan Saat Akan Tawuran, 14 Remaja di Surabaya Disanksi Rawat ODGJ
Sebelumnya diberitakan, MG (15), seorang pelajar SMP Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang