KARAWANG, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD Subang, Jawa Barat, periode 2024-2029 telah mengajukan pinjaman menggunakan Surat Keputusan (SK) mereka sebagai agunan ke Bank Jabar dan Banten (BJB).
Rata-rata mereka mengajukan pinjaman kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Pelunasan pinjaman ini dilakukan melalui mekanisme potong gaji sebesar 50 persen setiap bulan.
Baca juga: Setelah Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Malang Langsung Gadaikan SK
Uang itu hendak digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye di Pemilu 2024 hingga kebutuhan lainnya.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Subang Tatang Supriatna memastikan pinjaman tersebut tidak ada kaitannya dengan fraksi atau partai maupun Sekretariat DPRD Subang. Akan tetapi pinjaman merupakan urusan pribadi masing-masing anggota DPRD. Setwan, kata Tatang, sebatas memfasilitasi.
"Anggota DPRD yang mengajukan ke saya di perkirakan ada di bawah sepuluh anggota DPRD yang telah mengajukan dan nanti juga kita akan menyerahkan SK kepada mereka," kata Tatang saat dihubungi, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Usai Dilantik, Anggota DPRD Serang Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank
Diketahui, dari 50 anggota DPRD Subang yang dilantik, 27 di antaranya merupakan wajah baru. Dua anggota DPRD Subang yang baru dilantik, yakni Aceng Kudus dari Partai Gerindra dan Lina Marliana dari PKB, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Alasannya keduanya mencalonkan diri sebagai wakil bupati Subang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang