KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang oknum camat di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, telah dinonaktifkan setelah kepergok berbuat mesum di dalam mobil di parkiran sebuah rumah sakit.
Kejadian ini menimbulkan sorotan terhadap tindakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum camat dan seorang bidan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Baca juga: Oknum Camat dan Bidan di Karawang Tepergok Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
"Oknum camat telah kami nonaktifkan hingga proses pendalaman," kata Gery di Kantor BKPSDM Karawang, Rabu (11/9/2024).
Gery menambahkan bahwa oknum camat tersebut berpotensi terjerat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Baca juga: Dugaan Video Call Mesum di Masjid Agung Magelang, Polisi Turun Tangan
Sementara itu, untuk bidan yang diduga terlibat, BKPSDM Karawang masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait proses selanjutnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang