CIMAHI, KOMPAS.com - Bocah perempuan berumur 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, diduga menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terungkap ketika pihak keluarga mencurigai fase menstruasi tak wajar yang dialami korban.
Menyadari ada yang janggal, pihak keluarga memboyong korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, keluarga dikejutkan dengan adanya luka robek di bagian organ intim korban.
Baca juga: Perkosa Siswinya hingga Hamil 7 Bulan, Guru SD di Lombok Barat Ditahan
"Adik saya ini memang sudah menstruasi. Cuma karena pendarahannya lama, dibawa ke rumah sakit. Baru ketahuan ternyata ada robek di bagian intimnya," ungkap kakak korban inisial R saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Butuh pendekatan yang tidak sebentar untuk mendapatkan keterangan korban. Pihak keluarga harus membujuknya perlahan sampai korban menyebutkan satu nama yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan.
Baca juga: Pria Paruh Baya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas, Beri Imbalan Rp 7.000
Korban akhirnya berani menceritakan kepada keluarga dan menyebut, terduga pelaku adalah seorang pria inisial MR yang tak lain tetangganya sendiri.
"Awalnya adik saya enggak ngaku, mungkin karena takut karena diancam atau bagaimana. Cuma setelah dibujuk terus, dia akhirnya ngaku dicabuli terduga pelaku MR, masih tetangga. Pengakuan adik saya memang sampai disetubuhi satu kali," sebut R.
Atas pengakuan korban dan beberapa bukti visum, pihak keluarga akhirnya mendampingi korban dan melaporkan terduga pelaku atas tindak pidana pencabulan pada Juni 2024.
"Keluarga ingin pelakunya segera ditangkap, apalagi ayah saya dan korban ini sedang sakit kanker, enggak tahu kejadian ini karena kita enggak mau kenapa-kenapa," papar R.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengungkapkan, laporan pencabulan yang dialami anak tersebut tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi.
"Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi sedang menangani kasus tersebut," ucap Gofur.
Gofur mengungkapkan, penanganan kasus tersebut telah masuk pada proses penyidikan. Polisi telah melakukan pemanggilan kepada MR sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.
"Status penanganan perkara sudah tahap sidik bahkan terlapor sudah 2 kali dipanggil dalam kapasitas masih saksi. Namun terlapor 2 kali panggilan tidak hadir," jelas Gofur.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap MR untuk dilakukan pemanggilan paksa. Apalagi, MR disebut sudah tidak berada di tempat tinggalnya setelah kasus ini mencuat.
"Kepada seluruh masyarakat Cimahi dan sekitarnya mohon bantuan apabila mengenal dan mengetahui keberadaan terlapor untuk diinformasikan ke Polres Cimahi," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang