SUKABUMI, KOMPAS.com - Polisi menangkap penembak Musyafa Akbar (35), pemilik warung kopi di Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AMJM (45) adalah seorang pria warga Panyileukan, Kota Bandung, yang berprofesi sebagai pengacara.
Penembakan terjadi di dalam mobil sedan yang diparkir di depan Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Selasa (17/9/2024) sekitar 21.30 WIB.
Baca juga: Pemilik Warkop di Sukabumi Ditembak Orang Tak Dikenal
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reskrim langsung mengejar pelaku.
Pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunung Puyuh.
"Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri," kata Rita dalam konferensi pers di Sukabumi, Jumat (20/9/2024).
Rita menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit mobil sedan merek Mercedes-Benz, serta sepotong kemeja dan sweater warna hitam.
Saat ditanya mengenai profesi pelaku, Rita menyatakan bahwa pelaku adalah seorang pengacara.
"Pengacara, lawyer," jelasnya.
Baca juga: Penyerangan Juru Parkir di Sukabumi, 6 Orang Ditangkap
Rita menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya. Diduga saat itu keduanya dipengaruhi minuman alkohol.
Tiba-tiba, di dalam mobil sedan Mercedes-Benz hitam, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban, "Mau tahu nggak rasanya ditodong?" Ia mengarahkan senjata api tersebut ke punggung sebelah kanan korban sebelum menarik pelatuknya, melukai korban di bagian punggung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Pemilik Warkop di Sukabumi Ditembak Orang Tak Dikenal
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Musyafa Akbar dilaporkan menjadi korban penembakan orang tidak dikenal (OTK) pada Selasa malam di warung kopi di Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Saat itu, sekitar pukul 21:30 WIB, Musyafa dipanggil oleh OTK untuk masuk ke dalam mobil.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang