Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadang-Ali dan Sahrul- Gun Gun Ditetapkan Paslon Pilkada Kabupaten Bandung

Kompas.com, 22 September 2024, 16:07 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -Dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung resmi ditetapkan menjadi pasangan calon yang ikut berkompetisi di Pilkada serentak 2024.

Kedua pasangan itu yakni, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul-Gun Gun Gunawan.

Baca juga: Maju Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ungkap Pesan dari Jokowi

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan usai ditetapkan keduanya dijadwalkan akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin 23 Septenber besok.

"Sesuai jadwal tahapan yang berlaku pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung, para pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut besok, sekitar pukul 9 pagi,” kata dikonfirmasi melalui pesan singkat,Minggu (22/09/2024).

Agenda pengundian nomor urut pasangan calon, kata dia, merupakan hasil rapat koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung

Nantinya masing-masing paslon diperbolehkan membawa massa atau pendukung dengan ketentuan yang diatur oleh KPU maupun pihak pengamanan.

“Kemarin sudah dilakukan rapat koordinasi dengan LO (Liaison Officer), pihaknya terkait bahwasanya untuk masing-masing paslon (pasangan calon) ini, akan membawa pengiring sejumlah 50 orang yang diluar,” ujarnya.

Selain pengundian nomor urut, besok akan dilangsungkan penandatanganan ikrar damai kedua pasangan calon.

“Intinya besok itu pengundian nomor urut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan ikrar damai oleh kedua pasangan calon,” jelas dia.

Baca juga: Ditetapkan KPU, Annisa-Leli Lawan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengingatkan agar para pihak yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.

Dia menjelaskan, subjek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.

"Di mana dalam hal ini pihak-pihak tersebut dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanga dikonfirmasi melalui telepon.

Usai penetepan kedua pasangan calon, Kahpiana mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan menjadi potensi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Kepala Daerah, lantaran kedua pasangan calon merupakan petahana.

Dia mengingatkan bahwa terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan Undang-undang Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan danm erugikan pasangan calon.

Di antara kategori tindakan tersebut, kata dia dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi Kampanye maupun kegiatan lainnya.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Prosedur, Bawaslu Bakal Awasi Ketat Penetapan Paslon Pilkada 2024

"Temuan kami di Pilkada tahun 2020, terdapat Kepala Desa yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka di Media sosial, ada juga yang memfasilitas kegiatan kampanye, bahkan ada Kepala Dinas yang mengarahkan bawahan" ujarnya.

Pihaknya berharap agar semua pihak ryang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi terhadap para pejabat yang dilarang melakukan kegiatan politik praktis, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.(enam juta rupiah).

r

r

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau