Editor
KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama Oktober hingga November 2024.
Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan Jawa Barat, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta meringankan beban warga.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi program diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.
“Banyak masyarakat yang menginginkan program pemutihan kembali diberlakukan. Setelah evaluasi, kami sepakat mengadakan pemutihan pajak selama dua bulan hingga November,” ujar Dedi, Rabu (2/10/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Dibuka sampai 21 Desember 2024
Program ini juga merupakan tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I yang diberikan kepada pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Selain itu, pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta tertib administrasi.
“Dari sisi kepatuhan meningkat, pendapatan juga terjaga, dan masyarakat mendapatkan keringanan,” tambahnya.
Dedi berharap, kebijakan ini bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan menyelesaikan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Kami sudah siapkan kemudahan layanan. Dengan adanya pemutihan ini, kami imbau masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik. Tujuannya adalah untuk pembangunan Jawa Barat,” ucap Dedi.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 2 Bulan, Berakhir 30 November
Ia optimistis, kebijakan ini akan berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data, pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan dijalankan.
Selama dua tahun terakhir, lebih dari 2 juta wajib pajak memanfaatkan program ini, dengan peningkatan penerimaan PKB sebesar 42,67 persen.
Program pemutihan ini mencakup lima hal yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun plus satu tahun berjalan, dengan syarat terpenuhi. Promo ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil yang terlambat membayar PKB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang