KUNINGAN, KOMPAS.com - Seorang petugas honorer bagian administrasi di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tertangkap tangan oleh polisi karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan berlangsung di salah satu SPBU pada Kamis (10/10/2024) siang.
Video dokumentasi Satnarkoba yang diterima Kompas.com menunjukkan, saat ditangkap petugas honorer berinisial F masih mengenakan celana seragam dinas.
Baca juga: Gara-gara Teriakan Istri, Pengedar Sabu di Riau Kabur Saat Polisi Datang
Polisi kemudian menggeledah dan menemukan sejumlah paket sabu dalam tas milik F. Mereka juga memeriksa sepeda motor F dan berhasil menemukan total 46 paket sabu siap edar.
Dari tangan F, petugas mengamankan 21,6 gram sabu. Barang haram ini diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah Kuningan dan sekitarnya.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyebut F adalah satu dari empat tersangka yang ditangkap dalam giat "Sikat Narkoba" sejak awal Oktober 2024.
Dari keempat tersangka ini, petugas menyita banyak barang bukti, termasuk 83 paket narkoba jenis sabu dan 44 butir psikotropika.
"F, M, D, R. F berusia 33 tahun dan merupakan honorer di dinas di Kabupaten Kuningan. M adalah pekerja swasta, D tidak bekerja, dan R adalah residivis kasus yang sama. Modus keempatnya sama, yaitu maps, cod, tempel," jelas Willy dalam rilis, Rabu (16/10/2024) siang.
Baca juga: Alasan Pengaruh Sabu, Pria di Pontianak Cabuli Anak Kandung, Korban Trauma Berat
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto, menjelaskan tersangka F telah menjadi pengedar sabu sejak dua bulan lalu. F berperan sebagai pengedar dari pemasok yang berasal dari Depok.
F sudah menjadi honorer sejak 2009 di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan. Dia bertugas dalam bidang administrasi dan persuratan.
F diduga tergiur menjadi pengedar sabu karena telah menjadi pemakai sejak 2019. Pria yang sudah menikah dan memiliki dua anak ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Jadi bukan karena motif ekonomi. Lebih tepatnya, F ini sudah menjadi pemakai sejak lama, sekitar 2019. Mungkin akhir-akhir ini sering diajak untuk menjadi pengedar. Dia mengaku baru dua bulan, tapi kita dalami lagi, termasuk pemasoknya dari Depok," kata Udiyanto saat ditanya Kompas.com usai rilis.
F dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang