Editor
KOMPAS.com-Polisi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
ASN berinisial DR tersebut diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi penetapan tersangka DR setelah Tim Gakkumdu Cianjur melakukan penyelidikan.
Baca juga: Debat Perdana Pilkada Cianjur 2024 Bertabur Janji Manis
Kasus ini dilimpahkan ke Polres Cianjur setelah video tersangka yang mengajak memilih pasangan calon tertentu beredar di media sosial.
“Tersangka terbukti mengajak atau mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam kegiatan pengajian di Kecamatan Pasirkuda. Bahkan, tersangka menunjukkan cara memilih,” jelas Tono, Jumat (25/10/2024), seperti dilansir Antara.
Setelah dilakukan penyelidikan, ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa rekaman video, telepon seluler, dan sejumlah bukti lainnya.
Berkas perkara tersangka DR kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur tahap pertama.
DR dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Tersangka terancam hukuman 6 bulan penjara. Berkasnya sudah kami serahkan ke Kejari Cianjur agar segera disidangkan,” ungkap Tono.
Baca juga: Kajian Bawaslu, Kades di Jember yang Bubarkan Senam Tak Langgar Pidana Pemilu
Video pelanggaran yang dilakukan DR sempat viral. Dalam video yang diambil saat pengajian yang dihadiri ibu-ibu di Kecamatan Pasirhayam, DR mengajak seluruh hadirin untuk memilih pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Cianjur.
Ia bahkan mencontohkan cara mencoblos surat suara, yang direkam oleh peserta dan kemudian tersebar luas di media sosial.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang