CIREBON, KOMPAS.com - Seorang selebgram berinisial ANS ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota karena diduga mempromosikan situs judi online.
ANS, yang memiliki belasan ribu pengikut, diketahui mengunggah konten judi online di media sosial Instagram sebanyak dua kali sehari.
Penangkapan ini terjadi setelah aksi promosi judi online yang sudah berlangsung sejak April 2024 diungkap tim Siber Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Marketing Bank di Cirebon Bobol Uang Nasabah untuk Judi Online
Kini, ANS telah ditahan dan mengenakan kaus biru bertuliskan "tahanan perempuan".
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetiyo menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika ANS, yang baru beberapa tahun lulus dari SMA, dihubungi orang tidak dikenal melalui kolom Direct Message (DM) di akun Instagramnya.
Orang tidak dikenal tersebut menawarkan pekerjaan untuk mengunggah konten berisi judi online dua kali sehari dengan imbalan Rp 2 juta per bulan.
Baca juga: Bandar Judi Online Ditangkap di Kapuas Saat Asyik Bermain
Selain itu, ANS juga dijanjikan keuntungan berkali lipat jika berhasil merekrut selebgram lain dengan banyak pengikut untuk mempromosikan judi online.
ANS akan dibayar Rp 50.000 untuk setiap orang yang mau bergabung, serta beberapa bonus jika berhasil mencapai penilaian tertentu.
Akibat iming-iming tersebut, ANS tergiur dan bergabung dengan grup kerang.life.
Dia mendapatkan materi posting setiap hari yang berganti-ganti dan mengunggahnya secara bergantian dengan tim lainnya.
"Diajak untuk mengiklankan situs kerang.life, dibayar dengan nominal Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, ANS setuju dan dimasukkan ke dalam grup kerang.life, dengan nama talent kerang. Setelah beberapa waktu promosi, ANS merekrut talent-talent lainnya untuk mendapatkan keuntungan berkali lipat," kata Anggi dalam rilis di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024) siang.
Tidak hanya ANS, Satreskrim Polres Cirebon Kota juga telah melaporkan sebanyak 3.243 situs judi online yang terdeteksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
Laporan ini merupakan hasil kinerja tim Siber hingga Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.070 situs berhasil diblokir dan 2.173 situs masih dalam proses penanganan.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sekaligus penanganan pemberantasan judi online yang menjadi salah satu atensi Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto," tegas Anggi kepada Kompas.com usai rilis digelar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ANS dikenakan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang