KARAWANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menetapkan bahwa tidak menggunakan hak pilih atau memilih untuk golput dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024, dinyatakan haram.
Ketua MUI Karawang, Tajudin Nur, mengatakan, hal ini merujuk pada fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013.
Baca juga: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Masa Tenang Pilkada 2024? Berikut Aturannya
Fatwa tersebut menyatakan bahwa golput hukumnya haram karena dianggap tidak memenuhi kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Baca juga: Masa Tenang Pilgub Jatim: Risma Pilih Istirahat, Gus Hans Temui Suku Tengger Bromo
"MUI Karawang melarang dengan tegas tindakan golput dalam pilkada nanti, sesuai dengan hasil fatwa MUI pusat yang mengharuskan setiap umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial," ujar Tajudin di Kantor MUI Karawang, Sabtu (23/11/2024).
Tajudin menyatakan bahwa MUI berkomitmen untuk mendukung terciptanya pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung secara damai, aman, dan demokratis.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, menghindari pertengkaran, dan menciptakan suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung.
"Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias golput, karena menurut fatwa MUI, golput itu haram," kata Tajudin.
Secara kelembagaan, kata Tajudin, MUI Karawang berpihak kepada semua calon.
Menurutnya, siapa pun nanti yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati, MUI Karawang pasti akan mendukung.
"MUI menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (mitra pemerintah) secara sejajar. Maka kami mengajak seluruh masyarakat mendukung pemerintahan yang terpilih, serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera, lahir dan batin," kata Tajudin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang