Editor
KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung.
Keduanya adalah Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (2022-sekarang), S, dan Ketua Pengurus yayasan, RBB.
"Setelah pemeriksaan selama enam jam, penyidik menetapkan S dan RBB sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Selasa (25/11/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Lahan Kebun Binatang Bandung di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ±139.943 meter dan Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ±285 meter kubik dianggap sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Tahun 2005.
Sejak 30 November 2007, yayasan tersebut memanfaatkan lahan melalui perjanjian sewa menyewa.
Namun, setelah masa sewa berakhir, yayasan tetap menggunakan lahan tanpa membayar setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.
"Sejak perjanjian berakhir, yayasan menguasai lahan tanpa hak, yang berpotensi mengurangi pendapatan Pemkot Bandung," jelas Nur.
Baca juga: Adang Penyegelan, Ribuan Orang Kerumuni Pintu Gerbang Kebun Binatang Bandung
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka S mencapai Rp 25 miliar, termasuk nilai sewa lahan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw.
Sementara itu, tersangka RBB diduga merugikan negara sebesar Rp600 juta karena menikmati uang sewa lahan untuk keperluan pribadi.
"Pemanfaatan lahan sejak 2022 hingga 2023 tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga pendapatan Pemkot Bandung berkurang signifikan," tambah Nur.
Kedua tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum pidana korupsi.
"Penahanan ini diharapkan mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung," ujar Nur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang