KUNINGAN, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) membatalkan kegiatan jalsah salanah atau pertemuan tahunan tingkat nasional di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Buldan Burhanuddin, Tim RTN Nasional Ahmadiyah, mengatakan, mereka terpaksa membatalkan kegiatan tersebut karena merasa ditekan oleh banyak pihak.
Baca juga: Pemkab Kuningan Larang Pertemuan Tahunan Jemaah Ahmadiyah
"Alasannya penghitungan suara, alasannya lagi tidak berizin. Jadi, enggak ngerti alasannya di mana-mana. Karena kita sudah terlalu ditekan-tekan sampai jam 2 malam, akhirnya dari pihak JAI membatalkan. Jam 2.30 dibatalkannya acara ini," ungkap Buldan di Desa Manislor, Jumat siang.
Baca juga: Solidaritas untuk Ahmadiyah
Dia menyebut warga JAI sudah mempersiapkan kegiatan ini sejak tiga bulan lalu. Sebanyak 2.012 warga juga akan hadir di acara tersebut yang dibuktikan dengan menandatangani surat.
Surat tersebut sudah dikirimkan ke Pj Bupati Kuningan dan polres, tetapi tidak membuahkan hasil.
Buldan mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama.
Termasuk Ahmadiyah, organisasi resmi yang memiliki badan hukum dan terdaftar di negara sejak tahun 1953.
Ahmadiyah sampai saat ini tidak dibubarkan dan Ahmadiyah punya hak yang sama dengan organisasi lainnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB), kata Buldan, tidak melarang kegiatan Ahmadiyah.
SKB berisi agar Ahmadiyah tidak menyebarkan paham yang berbeda atau ada nabi setelah Nabi Muhammad.
"Ini kan disayangkan, kami tidak dikasih ruang negosiasi. Katanya ini sudah tidak nego, ini sudah final. Tidak ada negosiasi, akhirnya dibatalkan," ungkap Buldan.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kuningan melarang pertemuan tahunan JAI dengan dalih demi menjaga kekondusifan di Kuningan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang