Editor
KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2025 naik 6,5 persen dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) naik 7 persen.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Baca juga: UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070
"Dari hitungannya, maka UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737,18. Dengan demikian, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam.
Baca juga: UMP Aceh 2025 Naik Menjadi Rp 3.685.616
Sementara, terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di pemprov.
Terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.
"Dalam kewajiban itu, gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus di atas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini, untuk sektor perkebunan sebesar Rp 2.201.519,60," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya,
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang