SUMEDANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, dari Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.
Meskipun ada peningkatan, buruh di Kabupaten Sumedang menilai bahwa kenaikan ini belum sepenuhnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumedang, Nisye Sumanikapermatasari, menjelaskan bahwa kenaikan UMK Sumedang untuk tahun 2025 ini telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Baca juga: Daftar UMK 2025 di Banten, Kota Cilegon Tertinggi Rp 5,12 Juta
"Iya, naik 6,5 persen sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang telah ditetapkan per tanggal 17 Desember 2024," ungkap Nisye kepada Kompas.com di Sumedang, Rabu (18/12/2024).
Nisye juga menambahkan bahwa kenaikan UMK ini telah melalui rapat pleno bersama unsur terkait, termasuk dewan pengupahan, dan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang, Guruh Hudiyanto, mengungkapkan bahwa meskipun kenaikan 6,5 persen sudah mengakomodasi harapan buruh, namun belum sepenuhnya memenuhi putusan MK 168.
"Kenaikan 6,5 persen ini sudah memenuhi harapan buruh, tapi belum sepenuhnya sesuai putusan MK 168," kata Guruh melalui WhatsApp.
Baca juga: Apindo Jabar Minta Hentikan Politisasi Jelang Pembahasan UMK
Guruh berharap bahwa dengan kenaikan UMK Sumedang di 2025 ini, daya beli masyarakat akan meningkat dan ekonomi Sumedang dapat terus tumbuh.
"Harapan kami, dengan kenaikan UMK Sumedang di 2025 ini, ekonomi Sumedang akan terus tumbuh," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang