BOGOR, KOMPAS.com- Polisi mulai menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) tengah malam.
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku selama tiga hari, yakni pada akhir pekan ini.
"Betul, untuk Gage sudah mulai sore tadi, namun untuk hari Senin tidak ada Gage, dan nanti akan ada lagi pada tanggal 25," kata Ardian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Cegah Macet Libur Nataru, Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Bakal Direkayasa Polisi
Pembatasan ini diterapkan di pintu masuk Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.
Skema ganjil genap diberlakukan untuk membatasi kendaraan yang akan memasuki jalur wisata Puncak guna menghindari kemacetan menjelang libur panjang.
Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah (one way) secara bergantian, baik menuju Puncak maupun sebaliknya.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Menurut aturan tersebut, ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan hingga libur berakhir atau pukul 24.00 WIB. Petugas gabungan yang berjaga akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan.
“Jadi, untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” ujar Ardian.
Baca juga: Antisipasi Nataru, Gerbang Tol Ciawi Puncak Bogor Ditutup Sementara
Ardian juga mengingatkan, bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas.
"Kemudian, kami akan menerapkan sistem one way, baik ke atas maupun ke bawah. Untuk Sabtu besok, pengendara diimbau menggunakan pelat nomor ganjil," imbau Ardian.
Dalam Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas TNI/Polri dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas;
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
5. Kendaraan Ambulans;
6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu; dan
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional tersebut, dengan bukti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.