BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri, Polda Jabar bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) secara serentak pada Senin (23/12/2024).
Kepala Bidang Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa senjata api yang digunakan oleh anggota Polri memenuhi persyaratan administratif, termasuk masa berlaku kartu izin penggunaan senjata api.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa anggota yang memegang senjata api memiliki kartu izin yang masih berlaku. Jika masa berlaku kartu tersebut telah habis, maka senjata akan disita dan disimpan di gudang. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bertugas dilengkapi dengan administrasi yang mendukung dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adiwijaya dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kampanyekan Gemar Makan Ikan, 240.000 Porsi Makanan Dibagikan di Jabar
Ia juga menjelaskan bahwa masa berlaku kartu izin senjata adalah satu tahun sejak diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemeriksaan rutin dilakukan menjelang masa kadaluwarsa.
Anggota yang masa berlaku kartu izinnya telah habis dapat mengajukan perpanjangan dengan mengikuti serangkaian tes yang telah ditentukan.
“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga keamanan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tambahnya.
Baca juga: Pantauan Udara Polda Jabar, Jalan ke Ciwidey Bandung Mulai Padat Kendaraan
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api dilakukan secara aman, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang