BOGOR, KOMPAS.com - Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, melaporkan ke Kejaksaan Agung terkait laporan yang sebelumnya diajukan oleh pengacara Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung.
Laporan tersebut menuding Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus timah yang menyeret Harvey Moeis dkk.
Baca juga: Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
Bambang dalam kasus ini menjadi saksi ahli di persidangan.
"Saya sudah laporkan kepada pihak Kejaksaan Agung tentang hal ini, karena saya diminta oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan tersebut," kata Bambang melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Kerugian Rp 271 T yang Jerat Harvey Moeis Berbuntut Panjang, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi
Terkait anggapan bahwa dirinya tidak kompeten dalam menghitung kerugian, Bambang menjelaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang ia lakukan didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014.
Hal itu telah dia sampaikan secara detail dalam persidangan.
Metode hingga proses perhitungan kerugian telah sesuai dengan yang diminta oleh PermenLH No. 7 tahun 2014 dan Perma No. 1 Tahun 2023.
"Apa yang saya sampaikan di persidangan sudah menjadi fakta persidangan di tingkat judex factie, dan sudah dituangkan dalam putusan para terdakwa (Harvey Moeis, Helena Lim dkk)," ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa ia hadir di persidangan atas permintaan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan.
"Jadi bukan menghitung kerugian negara. Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu membaca isi Permen LH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa," ujar Bambang.
"Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi," kata dia menambahkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang