BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MDP (23) tega menghabisi nyawa saudaranya sendiri, AA, di kediaman korban di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh pamannya, Ivan, pada Sabtu (4/1/2025) pukul 20.00 WIB. Ivan merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari, padahal keluarga korban sedang berada di luar kota.
"Khawatir terjadi sesuatu, paman korban langsung mendobrak pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, penuh luka di tubuhnya," ujar Aldi saat gelar perkara pada Senin (27/1/2025).
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember, Pelaku Ditangkap
Polisi menyelidiki kejadian ini dengan menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan, MDP, yang merupakan keponakan korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Aldi menjelaskan, pelaku memiliki niat menguasai harta korban, termasuk sepeda motor baru yang diberikan oleh kakek korban.
"Pelaku masuk ke rumah korban pada Jumat (3/1/2025), saat korban sedang tidur. Ketika korban terbangun, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok," katanya.
Baca juga: Pria di Belawan Serang Warnet Saat Tawuran, Seorang Remaja Kena Bacok
Dari hasil otopsi, korban mengalami 51 luka bacok di sekujur tubuhnya, termasuk luka serius di rahang, dahi, wajah, dan tangan. Aldi menyebut, penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat akibat kerusakan pada tulang rahang dan dahi.
"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengunci jasad korban di kamarnya, lalu membawa kabur sepeda motor dan handphone korban," jelasnya.
Sepeda motor korban diketahui dijual di Bandung, sementara handphone korban dibuang ke sungai. Kedua barang tersebut kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, MDP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Aldi menyebut pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi konflik internal keluarga yang bisa berujung pada tindak pidana," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang