Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Bandung mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aksi getok parkir yang marak saat libur panjang Tahun Baru Imlek 2025.
Juru parkir liar sering memanfaatkan tingginya volume wisatawan yang datang ke Bandung dengan mengarahkan kendaraan parkir di zona terlarang dan mematok tarif tinggi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, pihaknya akan memantau titik rawan, terutama di kawasan destinasi wisata.
"Kami akan pantau di beberapa titik rawan, terutama di kawasan destinasi wisata," ujar Asep, Minggu (26/1/2025).
Baca juga: Dari Bandung ke Ancol Demi Habiskan Waktu Libur Panjang
Lokasi rawan seperti Jalan Tamansari dan sekitar Kebun Binatang Bandung seringkali menjadi sasaran aksi juru parkir liar.
Di tempat-tempat tersebut, wisatawan yang kesulitan mencari tempat parkir akan diarahkan untuk parkir di trotoar atau bahu jalan dengan tarif yang jauh di atas tarif yang ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir di Kota Bandung adalah Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
"Jangan mau diarahkan ke tempat yang tidak boleh parkir, sesuai aturan saja," tegas Asep.
Untuk mencegah aksi ini, Dinas Perhubungan akan menyiagakan petugas di titik keramaian dan segera menindak juru parkir liar.
Petugas juga telah ditempatkan di area-area seperti Dago, Gasibu, dan Braga untuk melakukan pengawasan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang