BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.
Akibatnya, elpiji pun kini langka ditemukan di warung-warung atau pengecer.
Sejumlah warga pun terlihat berburu elpiji 3 kilogram atau gas melon di salah satu pangkalan di Kota Bandung, di Jalan Emong, No. 42, RT02 RW 02, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Petugas pangkalan, Ade Kurniawan, menyebut kini pangkalan tak bisa lagi mengirim atau memberikan gas melon kepada para pengecer sejak adanya kebijakan tersebut.
Baca juga: Cara Mengajukan Izin Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Bangka Belitung
Pangkalan hanya bisa memberikan satu gas bagi satu orang pembeli dan itu pun warga harus mendaftarkan diri ke sistem online single submission (OSS).
"Kalau misal sudah terdaftar, kami langsung kasih. Kalau belum terdaftar, daftar dulu, kami ambil KTP-nya dulu, nanti di belakang didaftarkan dulu. Kalau sudah daftar, langsung kami kasih," ucap Ade, ditemui di pangkalannya, Senin (3/2/2025).
Pendaftaran sendiri, kata Ade, dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pelanggan ke OSS.
Setelah itu, nantinya keluar persyaratan yang harus diisi.
"Setelah diisi, baru bisa terdaftar. Itu otomatis keluar datanya di aplikasi," katanya.
Baca juga: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg hanya di Pangkalan Resmi, Ini Keuntungannya
Petugas pangkalan Ade Kurniawan tengah membereskan gas elpiji 3 kg yang kosong, di Jalan Emong, Kota Bandung.Menurut Ade, yang datang ke pangkalannya itu tak hanya dari Kota Bandung, tetapi juga ada beberapa dari luar Kota Bandung.
"Yang datang ke sini, kalau kemarin banyak dari luar (daerah) juga. Kalau warga di sini sudah aman, kan kami punya stok setiap harinya," ucapnya.
Menurut Ade, pangkalan gas di Kota Bandung tak hanya di Jalan Emong, tetapi juga di Samoja dan Sawah Kurung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang