Editor
KARAWANG, KOMPAS.com – Ratusan warga Karawang, Jawa Barat, meminta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya mengembalikan ijazah mereka yang ditahan sebagai jaminan program magang ke Jepang.
Peserta program, Dana Iswara (25), mengatakan ijazahnya ditahan sejak 2023, meskipun hingga kini belum ada kejelasan pemberangkatan ke Jepang.
"Saya minta tolong ke Pak Dedi (Mulyadi), kami ingin ijazah kami kembali. Sudah hampir setahun ijazah saya ditahan. Padahal, itu hasil perjuangan kami belajar di sekolah," kata Dana saat mendatangi kantor LPK, Senin (3/1/2025).
Dana mengaku selama pelatihan di LPK Galuh Berkarya, ia tidak menerima buku atau bahan bacaan yang mendukung keterampilan kerja di Jepang. Pelatihan juga hanya dilakukan secara daring.
Baca juga: 28.480 Ijazah SMA-SMK Cianjur dan Bandung Barat Tertahan di Sekolah, Ada Lulusan 1970
Karena lama menunggu tanpa kepastian, banyak peserta berinisiatif mengambil kembali ijazah mereka untuk melamar pekerjaan lain. Namun, mereka diminta membayar Rp 15 juta sebagai denda pengunduran diri.
"Saya sempat ragu dengan LPK ini, maka saya meminta ijazah saya untuk melamar kerja ke tempat lain. Tapi saya cuma dapat PDF-nya saja," ujar Dana.
Hal serupa dialami Tumsih, orangtua peserta program. Ia mendaftarkan dua anaknya ke LPK Galuh Berkarya dan bahkan menjaminkan dua BPKB motor sebagai jaminan hingga pemberangkatan.
"Tapi belum juga berangkat, sekarang mau keluar harus bayar Rp 15 juta per orang. Uang dari mana? Anak saya di sini kan mau kerja cari uang. Mau kerja ke tempat lain susah, ijazahnya enggak bisa diambil," kata Tumsih.
Baca juga: Ancaman Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah...
Kuasa hukum peserta LPK, Rudi Budi Gunawan, menyatakan bahwa saat ini ada 14 korban yang memberikan kuasa kepadanya, sementara total peserta yang mengalami hal serupa mencapai 111 orang.
"Kami sudah meminta bantuan ke DPRD, Disnakertrans Karawang, dan Polres Karawang. Kami ingin masalah ini diusut serius," ujar Rudi.
Sementara itu, Koordinator LPK Galuh Berkarya, Timi Nurjaman, menjelaskan bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai bentuk komitmen peserta dalam program magang.
"Jaminan itu dikembalikan jika sudah membayar biaya yang dikeluarkan selama pelatihan. Sejauh ini, kami sudah memberangkatkan lima orang ke Jepang," kata Timi.
Ia menambahkan, peserta wajib menjalani pelatihan selama 6-9 bulan dan lulus ujian bahasa Jepang serta keahlian kerja sebelum diberangkatkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang