CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Surat edaran ini diberlakukan untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, hingga Pelaksana Pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyebut surat edaran tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (10/2/2025) awal pekan ini.
Seluruh lembaga yang termasuk dalam pemerintah Kota Cirebon wajib melaksanakan perintah surat edaran yang berisi dua lembar itu.
Baca juga: Selama Agustus, Pengguna Bandara SSK II Pekanbaru Diminta Berdiri Saat Indonesia Raya Berkumandang
Surat ini pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Juni 2021 Nomor B/86/M.KT.00/2021 hal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.
Agus meyakini, memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat dapat membangkitkan rasa nasionalisme terhadap lambang negara, membangunkan tekad untuk mempertahankan Kesatuan dan Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ini juga bagian dari upaya memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara teknis, Agus menjelaskan, setiap lembaga harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya satu stanza dengan menggunakan pengeras suara tepat pukul 10.00 WIB, di mana proklamasi kali pertama dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 silam.
"Diimbau agar di lingkungan kerja memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari Senin sampai dengan Kamis pukul 10.00 WIB, setiap pegawai berhenti sejenak dari aktivitas, berdiri, dan ikut menyanyikan Indonesia Raya," kata Agus dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025) pagi.
Agus menyebut, surat edaran ini juga diberlakukan di seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat di masing-masing tempat.
Mereka memperdengarkan di lingkungan sekolah sehingga guru dan siswa-siswi yang sedang belajar di dalam dan di luar kelas turut serta mendengar dan menyanyikan Indonesia Raya dalam beberapa menit.
Eki Yulianto (32), jurnalis Tribun Jabar, mengaku kali pertama ikut serta dalam pelaksanaan surat edaran itu.
Dia yang sedang menunggu narasumber di kantin Balaikota Cirebon, tiba-tiba harus ikut berdiri dengan seluruh pengunjung Balaikota yang hadir.
"Awalnya kaget ada suara trompet panjang, dikira ada simbol darurat, ternyata suara pengiring untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Jadi, lagi ngopi tiba-tiba ikut berdiri. Setelah selesai, saya membaca hal tersebut merupakan pelaksanaan surat edaran," kata Eki saat ditemui Kompas.com di lokasi, pada Kamis (13/2/2025) pagi.
Baca juga: Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP, Disanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Eki mengapresiasi langkah tersebut.
Dia menilai ini bagian dari upaya menanamkan dan terus meningkatkan kecintaan terhadap Bangsa Indonesia Raya.
Hal ini sangat baik dilakukan di sekolah-sekolah yang menjadi ruang belajar menanamkan budi pekerti dan cinta tanah air.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang