Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirebon Wajibkan Instansi dan Sekolah Kumandangkan "Indonesia Raya" Setiap Hari

Kompas.com, 13 Februari 2025, 11:16 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Surat edaran ini diberlakukan untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, hingga Pelaksana Pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.

Penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyebut surat edaran tersebut sudah diberlakukan sejak Senin (10/2/2025) awal pekan ini.

Seluruh lembaga yang termasuk dalam pemerintah Kota Cirebon wajib melaksanakan perintah surat edaran yang berisi dua lembar itu.

Baca juga: Selama Agustus, Pengguna Bandara SSK II Pekanbaru Diminta Berdiri Saat Indonesia Raya Berkumandang

Surat ini pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Juni 2021 Nomor B/86/M.KT.00/2021 hal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.

Agus meyakini, memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat dapat membangkitkan rasa nasionalisme terhadap lambang negara, membangunkan tekad untuk mempertahankan Kesatuan dan Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ini juga bagian dari upaya memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara teknis, Agus menjelaskan, setiap lembaga harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya satu stanza dengan menggunakan pengeras suara tepat pukul 10.00 WIB, di mana proklamasi kali pertama dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 silam.

"Diimbau agar di lingkungan kerja memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari Senin sampai dengan Kamis pukul 10.00 WIB, setiap pegawai berhenti sejenak dari aktivitas, berdiri, dan ikut menyanyikan Indonesia Raya," kata Agus dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025) pagi.

Agus menyebut, surat edaran ini juga diberlakukan di seluruh sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat di masing-masing tempat.

Mereka memperdengarkan di lingkungan sekolah sehingga guru dan siswa-siswi yang sedang belajar di dalam dan di luar kelas turut serta mendengar dan menyanyikan Indonesia Raya dalam beberapa menit.

Eki Yulianto (32), jurnalis Tribun Jabar, mengaku kali pertama ikut serta dalam pelaksanaan surat edaran itu.

Dia yang sedang menunggu narasumber di kantin Balaikota Cirebon, tiba-tiba harus ikut berdiri dengan seluruh pengunjung Balaikota yang hadir.

"Awalnya kaget ada suara trompet panjang, dikira ada simbol darurat, ternyata suara pengiring untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Jadi, lagi ngopi tiba-tiba ikut berdiri. Setelah selesai, saya membaca hal tersebut merupakan pelaksanaan surat edaran," kata Eki saat ditemui Kompas.com di lokasi, pada Kamis (13/2/2025) pagi.

Baca juga: Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP, Disanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Eki mengapresiasi langkah tersebut.

Dia menilai ini bagian dari upaya menanamkan dan terus meningkatkan kecintaan terhadap Bangsa Indonesia Raya.

Hal ini sangat baik dilakukan di sekolah-sekolah yang menjadi ruang belajar menanamkan budi pekerti dan cinta tanah air.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau