BANDUNG, KOMPAS.com – Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat mengungkap alasan pemecatan Valyano Boni Raphael dari pendidikan bintara Polri. Keputusan pemberhentian didasarkan pada dua aspek utama, yakni akademik serta mental dan kepribadian.
Valyano resmi diberhentikan melalui Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudi Firdiansyah, menyebut Valyano memiliki tingkat ketidakhadiran yang melampaui batas yang ditetapkan.
"Yang bersangkutan diberhentikan karena 2 aspek yaitu akademik serta mental dan kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," ujar Dede dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Benarkah Alasan Siswa SPN Dipecat Jelang Pelantikan karena Diduga NPD?
Sejak mulai pendidikan pada 22 Juli 2024, Valyano kerap mengajukan izin berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar maupun rumah sakit, dengan berbagai keluhan kesehatan, seperti sakit gigi, nyeri dada, sesak napas, hingga demam.
"Ketidakhadirannya mencapai 232 jam pelajaran atau 19,33 persen, melebihi batas maksimal 144 jam atau 12 persen dari total 1.200 jam pelajaran yang wajib diikuti," jelas Dede.
Selain masalah akademik, Valyano juga dinilai memiliki catatan kurang baik dalam aspek mental dan kepribadian.
Baca juga: Sederet Alasan Pemecatan Siswa SPN Polda Jabar Valyano Boni, Kepsek Ungkap Ada Pelanggaran Berat
Ia diketahui memberikan keterangan identitas palsu saat penelusuran mental kepribadian (Litpers), dengan menyatakan tidak pernah mengikuti pendidikan militer.
Namun, hasil koordinasi dengan Kodiklat TNI AL menunjukkan Valyano pernah menjadi siswa Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 tahun 2023.
Ia dikeluarkan dari pendidikan tersebut karena mengalami depresi berat dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari.
Pemeriksaan lanjutan oleh Tim Psikologi Polda Jabar juga menunjukkan adanya gangguan psikologis yang dinilai dapat menghambat tugas kepolisian.
"Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan dan dikeluarkan sebagai peserta didik Pendidikan Pembentukan Bintara Polri," pungkas Dede.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang