SUKABUMI, KOMPAS.com - Deden Sulaeman, sopir Mitsubishi Fuso bernopil F 8148 FZ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/2/2025).
Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang.
Baca juga: Kendaraan Berat Timpa Minibus di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Orang Meninggal Dunia
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, IPDA M Yanuar Fajar, mengungkap bahwa Deden sudah ditahan sejak Senin (10/2/2025).
Baca juga: 4 Santri yang Tewas di Sukabumi Diduga akibat Tertimpa Tembok Ambruk
“Ya (tersangka) dan ditahan,” kata M Yanuar Fajar saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Sabtu (15/2/2025).
Deden disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Fajar menyebut bahwa saat kecelakaan itu, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan.
Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (8/2/2025), terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian RT 2 RW 2, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat itu, kendaraan Fuso yang dikemudikan Deden membawa muatan batu.
Saat sampai di tempat kejadian perkara dengan trek lurus menurun, Deden tak bisa mengendalikan kendaraan dan kemudian terguling ke kanan jalan.
Kendaraan menimpa Isuzu Panther B 8644 HN yang berisikan 10 penumpang.
Dari kejadian itu, ada empat penumpang tewas dan lainnya mengalami luka-luka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang